EmitenNews.com - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 menuai protes. Puluhan ribu buruh mengancam bakal berdemo jika pemerintah tidak mencabut Permenaker tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) itu. JHT baru bisa cair setelah peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun, dinilai merugikan kalangan buruh. Karena itu, KSPI minta agar Presiden memecat Menaker Ida Fauziyah.
Dalam keterangannya yang dikutip Minggu (13/2/2022), Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, KSPI menolak aturan baru tersebut. Sebab, manfaat JHT baru bisa dicairkan secara penuh apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun. Ia meminta pemerintah mencabut permenaker tersebut.
"Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Berlakukan kembali bagi buruh yang ter-PHK apapun status hubungan kerjanya, kontrak, outsourcing, karyawan tetap bila dia ter-PHK, satu bulan kemudian bisa mencairkan dana JHT-nya," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Sabtu (12/2/2022).
Said Iqbal menjelaskan, JHT adalah pegangan buruh kalau terkena PHK. Bisa dibilang JHT menjadi pertahanan terakhir pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja. Apalagi pandemi Covid-19 kembali meningkat akibat varian Omicron sehingga berpeluang meningkatkan angka PHK.
"PHK itu masih tinggi angkanya. Nah ketika ter-PHK, andalan para buruh adalah tabungan buruh yang kita kenal dengan JHT. Menteri ini tahu nggak kalau buruh di-PHK pada saat kondisi sekarang kemudian JHT-nya tidak bisa diambil karena harus menunggu usia pensiun 56 tahun, terus makan apa buruhnya? Pekerjanya itu makan apa?" tuturnya.
Fakta di lapangan, masih banyak sektor usaha terdampak pandemi Covid-19, mulai dari perhotelan, maskapai penerbangan, biro perjalanan, hingga sektor padat karya. Karena itu, KSPI mendesak pemerintah mencabut kembali Permenaker 2/2022 yang dirasa merugikan para pekerja khususnya yang terkena PHK.
"Apabila memang tidak didengar ya kami terpaksa akan turun ke jalan, puluhan ribu buruh di depan Kementerian Ketenagakerjaan dan serempak di Indonesia, kami akan melakukan aksi unjuk rasa," tambah Said Iqbal.
Tidak itu saja. KSPI juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memecat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, karena menerbitkan Permenaker 2/2022. Buruh menolak aturan baru tersebut. "Kami meminta bapak Presiden Jokowi secepatnya mengganti Menteri Ketenagakerjaan."
Said menilai Menaker Ida Fauiyah tidak peka dengan kondisi kekinian. Banyak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka tidak mungkin menunggu sampai berusia 56 tahun untuk dapat memanfaatkan dana JHT. Karena itu, ia meminta Presiden Jokowi memecat, memberhentikan Menaker, dan diganti dengan orang yang lebih memahami dunia ketenagakerjaan, boleh pengusaha, boleh serikat buruh.
“Pengusaha kan memahami dunia ketenagakerjaan, serikat buruh pun memahami. Carilah pengusaha yang bisa menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh dan kepentingan pengusaha. Jangan politisi," kata Presiden KSPI Said Iqbal. ***
Related News
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan
JK Apresiasi Pembangunan Gedung Baru 15 Lantai FEB Unhas
November Ini, Desk Judi Online Ajukan 651 Pemblokiran Rekening Bank
Komisi III DPR Pilih Komjen Setyo Budiyanto Ketua KPK 2024-2029