EmitenNews.com - Pemerintah segera merilis pembangunan proyek waste-to-energy. Mulai awal tahun 2026 ini, proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) tersebut dibangun tersebar pada 34 titik di 34 kabupaten/kota. Proyek tersebut dibangun khusus di daerah dengan volume timbunan sampah harian mencapai rata-rata 1.000 ton per hari.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan rencana besar tersebut kepada pers, seperti dikutip Rabu (7/1/2026).

Pembangunan PSEL diharapkan mampu mengurangi beban lingkungan sekaligus menekan risiko kesehatan akibat penumpukan sampah.

"Ini memerlukan penanganan sesegera mungkin untuk diolah sehingga sampah-sampah tersebut tidak menggunung dan menimbulkan banyak masalah," kata Mensesneg Prasetyo Hadi  kepada wartawan di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/1/2026) malam, seusai mengikuti retret yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto sejak siang.

Proyek PSEL tersebut merupakan satu dari 18 proyek hilirisasi strategis yang mulai dikerjakan pada periode Januari hingga Maret 2026. 

Sebelumnya pemerintah menyampaikan bahwa 18 proyek hilirisasi tersebut telah melewati tahap prastudi kelayakan dan diperkirakan memiliki nilai investasi mencapai Rp600 triliun. Realisasi investasi proyek-proyek tersebut akan dipimpin langsung oleh Danantara Indonesia.

PSEL merupakan proses pengolahan sampah yang tidak dapat didaur ulang melalui teknologi untuk menghasilkan energi, seperti panas, listrik, atau bahan bakar alternatif. Teknologi ini diharapkan dapat mendukung kemandirian energi nasional, mengurangi volume sampah terbuka, serta menekan ketergantungan terhadap energi konvensional seperti batu bara.

Selain proyek waste-to-energy, Prasetyo juga menyebut bahwa pemerintah segera melakukan groundbreaking proyek gasifikasi batu bara menjadi Dimethyl Ether (DME). DME adalah salah satu bagian dari hilirisasi batu bara. Dalam prosesnya, batu bara berkalori rendah diolah menjadi gas alternatif. Hal ini diharapkan bisa mengurangi kebutuhan Indonesia terhadap gas LPG.

"Juga ada beberapa program yang berkenaan dengan energi, program-program di bidang pertanian juga," tutup Prasetyo Hadi.

Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 

Presiden Prabowo Subianto sudah meneken Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Perpres yang ditandatangani Prabowo sejak 10 Oktober 2025 dan langsung diundangkan saat itu juga, menjadi landasan berjalannya proyek tersebut.

Dalam Perpres 109/2025 itu, Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik (PSEL) menjadi salah satu bentuk pengolahan sampah utama yang akan dijalankan pada proyek waste to energy. Ada juga pengolahan sampah berbasis bioenergi, BBM terbarukan, dan produk ikutan lainnya dalam bentuk pengolahan sampah dari proyek sulap sampah jadi listrik.

Aturan ini banyak menjelaskan pembagian tugas bagi setiap pemangku kepentingan yang terkait dengan proyek itu. Mulai dari pemerintah daerah, Danantara, BUMN, hingga badan usaha yang akan menjalankan proyek tersebut. Pada pasal 4 disebutkan penyelenggaraan PSEL dilakukan di tingkat daerah dengan beberapa kriteria khusus.

Pertama, memiliki ketersediaan volume sampah yang disalurkan oleh pemerintah daerah ke PSEL paling sedikit 1.000 ton per hari selama masa operasional PSEL. Kemudian, APBD yang ditetapkan pemerintah daerah harus mencukupi untuk melakukan pengelolaan sampah meliputi pengumpulan dan pengangkutan sampah dari sumber sampah ke lokasi PSEL.

Setelah itu, pemerintah daerah juga harus menjamin ketersediaan lahan untuk pengelolaan sampah dan pembangunan PSEL. Selain itu harus ada juga komitmen penyusunan peraturan daerah tentang retribusi pelayanan kebersihan.

Lahan yang harus disiapkan untuk PSEL bisa menggunakan mekanisme pinjam pakai dan tidak dikenakan biaya selama masa pembangunan dan juga operasional PSEL. 

Nantinya PSEL akan dioperasikan langsung oleh Badan Usaha Pengembang dan Pengelola PSEL atau yang disebut BUPP PSEL. ***