PT SGE Tbk Dituduh Curang, Vietnam Minta Kementerian ESDM Turun Tangan
Kementerian Perdagangan dan Industri Vietnam minta Kementerian ESDM RI ikut menyelesaikan persoalan dugaan kecurangan perdagangan batubara oleh PT SGE Tbk
EmitenNews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta ikut menyelesaikan persoalan dugaan kecurangan perdagangan batubara. Hal ini disampaikan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan atau Ministry of Industry and Trade (MOIT) Pemerintah Sosialis Vietnam yang berkirim surat ke ESDM.
Seperti kabarkan RRI, lewat salinan surat bernomor 2056/CH-AP tertanggal 27 September 2024 itu MOIT menginformasikan kepada Menteri Bahlil untuk ikut turun tangan dan ”memberikan pertimbangan terbaik” terkait perselisihan dalam bisnis batubara yang melibatkan dua perusahaan.
Di pihak Vietnam, ada Danka Minerals Joint Stock Company (Danka), importir batubara yang berkantor pusat di Ba Trieu Street, Hanoi. Sedangkan dari pihak Indonesia, selaku pemasok, yakni PT Sumber Global Energy, Tbk (SGE), yang dituding curang berkantor di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta, dengan Presiden Direktur dijabat oleh Welly Thomas.
”Danka telah melakukan serangkaian pendekatan dengan Kementerian Perdagangan RI berkenaan dengan perselisihan dagang ini,” tulis MOIT dalam suratnya.
Cerita dimulai pada 21 Juni 2024, saat Danka menandatangani kontrak penjualan bernomor 001/SPC/SGE-DK/VI/2024 dengan PT Sumber Global Energy, Tbk (SGE). Nilai konsinyasi tercatat sebesar US$ 4.003.800 (sekitar Rp 63 miliar dengan kurs dolar Rp 15.800.-) untuk 60.000 metrik ton batubara Indonesia (NAR 4.500 Kkal/kg).
Menurut penjelasan MOIT, Danka telah membayar penuh kepada SGE selaku pemasok untuk pesanan di atas. Pembayaran dilakukan berdasarkan sertifikat inspeksi yang diterbitkan oleh PT Anindya Wiraputra Konsult Independent Surveyor and Laboratory, yang berkantor di Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Namun, ketika dilakukan pemeriksaan kualitas saat kiriman batubara datang di Pembangkit Listrik Tenaga Panas Vinh Tan 4 (VT4) tertanggal 28 Juli 2024, oleh Vietnam Energy Inspection Corporation, nilai kalori batubara yang sebenarnya hanya sebesar NAR 3.744 Kkal/kg. Artinya, 17,2 persen lebih rendah dari NAR 4.525 Kkal/kg yang tertera pada sertifikat pemeriksaan awal.
Perbedaan substansial dari nilai kalori ini tidak hanya mengakibatkan Danka harus membayar denda sebesar USD2.843.111,4279 (sekitar Rp 45 miliar) yang dikenakan oleh VT4. ”Namun juga menyebabkan kerugian cukup besar pada reputasi dan posisi Danka, yang membuat perusahaan berisiko dikucilkan dalam transaksi bisnis di masa depan dengan pembangkit listrik ini,” sambung MOIT.
MOIT menambahkan, Danka telah menyampaikan keprihatinan serius bahwa insiden ini bisa jadi merupakan penipuan perdagangan yang disengaja. Dilakukan oleh SGE – yang notabene perusahaan publik – dan Anindya untuk mendapatkan keuntungan yang tidak adil dalam pasokan batubara dengan VT4.
MOIT khawatir, perselisihan perdagangan antara perusahaan-perusahaan Vietnam dan Indonesia pada umumnya, dan antara Danka dengan PT Sumber Global Energy, Tbk (SGE) pada khususnya, akan berdampak negatif terhadap hubungan perdagangan kedua negara di masa mendatang, apabila perselisihan tersebut tidak terselesaikan.
Merujuk informasi tersebut, Kementerian Perdagangan Vietnam telah meminta kerja sama dengan Kementerian Perdagangan RI menyangkut tiga hal. Pertama, melakukan konsultasi dengan pihak-pihak terkait untuk memverifikasi permasalahan ini.
Kedua, membantu upaya Danka untuk memulihkan kerugian keuangannya, apabila laporan Danka mengenai kecurangan perdagangan terbukti benar. Dan ketiga, menghindari kemungkinan terulangnya kembali kejadian serupa antara perusahaan-perusahaan Vietnam dan Indonesia, yang bergerak di sektor perdagangan batubara pada masa datang.
”Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Vietnam tetap berkomitmen untuk membina hubungan perdagangan bilateral yang kuat dengan Indonesia. Dan berusaha menyelesaikan masalah ini secara damai dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan transparansi,” pungkas MOIT.(*)
Related News
IHSG Naik 0,82 Persen di Sesi I, GOTO, BRIS, UNVR Top Gainers LQ45
Perkuat Industri Tekstil, Wamenkeu Anggito Serap Aspirasi Pengusaha
Transaksi Aset Kripto di Indonesia Hingga Oktober Tembus Rp475 Triliun
Parah! 97.000 Anggota TNI/Polri dan 80.000 Anak U-10 Main Judi Online
RI Kurang Kapal Penangkap Ikan, Prabowo Dorong PTDI Gandeng Embraier
Tekanan Jual Reda, IHSG Potensial Rebound