PTPN I Komitmen Bayar Santunan Hari Tua Bagi Karyawan
Gambar beberapa karyawan PTPN
EmitenNews.com - PT Perkebunan Nusantara III (Persero) terus menunjukkan peningkatan kinerja dan kontribusi kepada negara dalam beberapa tahun terakhir, berkat keberhasilan transformasi yang dilakukan.
Kondisi perusahaan yang semakin sehat memungkinkan PTPN Group menunaikan berbagai kewajiban, termasuk pembayaran Santunan Hari Tua (SHT) kepada para pensiunan. PT Perkebunan Nusantara I, sebagai Sub Holding PTPN Group, membuktikan hal ini dengan pembayaran SHT secara bertahap dan konsisten.
PTPN I Regional 2, yang merupakan eks wilayah PTPN VIII di Jawa Barat-Banten, telah membayarkan SHT kepada karyawan yang memasuki masa pensiun. Santunan ini merupakan kebijakan perusahaan yang disepakati bersama Serikat Pekerja dan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Kebijakan pembayaran SHT mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 dan memperhatikan kondisi serta kemampuan perusahaan. Dengan demikian, SHT menjadi bentuk perhatian perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan yang telah pensiun.
Budi Hendra, Sekretaris Perusahaan PTPN I Regional 2, menyatakan bahwa komitmen perusahaan terhadap pembayaran SHT sudah dibuktikan dengan mencatatkan kewajiban tersebut dalam laporan keuangan dan melaporkannya kepada pemegang saham.
Sejak tahun 2019 hingga 2024, total SHT yang sudah dibayarkan mencapai Rp. 284 miliar, dengan pembayaran terbesar pada tahun 2023 sebesar Rp. 102 miliar. Pelaksanaan pembayaran dilakukan secara bertahap menggunakan mekanisme FIFO (First In, First Out).
Selain memperbaiki kinerja, PTPN I Regional 2 juga mengeluarkan kebijakan strategis terkait penyelesaian kewajiban SHT. Jika kondisi keuangan perusahaan surplus, pembayaran SHT menjadi prioritas, dengan target maksimal penyelesaian dalam 3 tahun. Diharapkan pada tahun 2027, pembayaran SHT sudah sesuai dengan kewajiban tahun berjalan.
PTPN I Regional 3, eks wilayah PTPN IX di Jawa Tengah, juga berkomitmen menyelesaikan pembayaran SHT kepada pensiunan dan ahli warisnya. Manajemen menyadari bahwa membayar SHT adalah kewajiban yang harus segera dipenuhi, dan hingga tahun 2024, pembayaran telah mencapai Rp. 128 miliar.
Saebani, pensiunan tahun 2021 dari kebun Semugih, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada perusahaan karena telah memenuhi kewajibannya.
"SHT ini sangat kami harapkan dan akan sangat bermanfaat bagi kami. Kami berharap kondisi perusahaan semakin baik, sehingga kesejahteraan karyawan dan para pensiunan semakin meningkat," ujarnya.
PTPN I Regional 3 juga memberikan perhatian kepada pensiunan yang sakit dan mengunjungi mereka di rumah di Solo, Semarang, dan sekitarnya. Pensiunan karyawan sangat berterima kasih dan bangga telah menjadi bagian dari keluarga besar PTPN Group.
“Ini adalah bentuk perhatian perusahaan kepada karyawan yang telah mengabdi. Kami akan terus berkomitmen untuk melakukan pembayaran SHT dan terus bergandengan tangan dengan para pensiunan." kata Sekretaris Perusahaan PTPN I, Aris Handoyo.
Related News
RUPSLB Mitra Tirta Buwana (SOUL) Pertahankan Dirut Ardianto Wibowo
Timah (TINS) Paparkan Kinerja Kuartal III 2024, Ini Detailnya
RMK Energy (RMKE) Tingkatkan Volume Jasa dan Penjualan Batu Bara
Golden Eagle (SMMT) Targetkan Penjualan Rp561,3M Tahun Ini
BEI Buka Gembok Saham KLIN Setelah Tiga Pekan Kena Suspensi
Entitas Lautan Luas (LTLS) Raih Fasilitasi Pembiayaan Rp40M