EmitenNews.com - Tidak ada kegiatan buka puasa bersama pejabat dan pegawai pemerintah. Presiden Joko Widodo memerintahkan agar pelaksanaan buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah ditiadakan. Arahan Presiden tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023. 

 

Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga. Sedikitnya ada tiga poin arahan Presiden Jokowi.

 

Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan. Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota. 

 

Presiden Jokowi melalui surat tersebut meminta agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. 

 

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Ramadan 1444 H atau awal puasa Ramadhan 2023 jatuh pada Kamis (23/3/2023) atau esok hari. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, penetapan awal Ramadhan 2023 ini telah ditetapkan secara bersama dalam Sidang Isbat, yang berlangsung Rabu (22/3/2023). Sebelumnya PP Muhammadiyah sudah lebih dahulu menetapkan awal puasa, Kamis (23/3/2023). Jadi, tidak ada perbedaan dalam penetapan awal puasa 2023.

 

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespon arahan Presiden Jokowi itu, dengan mempersiapkan surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan, Rabu (22/3/2023) malam mengatakan, Kemendagri segera menindaklanjuti dengan mengirim SE segera kepada gubernur, bupati dan wali kota. ***