EmitenNews.com - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM mendesak Dewas KPK mengusut pertemuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan (mantan) Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 2012. Foto pertemuan mereka beredar di tengah isu pemerasan oleh pimpinan KPK kepada SYL, saat komisi antirasuah itu, memulai pengusutan kasus korupsi di tubuh Kementerian Pertanian. Isunya, ada penyerahan uang suap dalam pertemuan mereka.

 

"Atas foto yang beredar tentang adanya pertemuan antara Ketua KPK dan Mentan SYL, tentu KPK harus segera melakukan klarifikasi mulai yang ada di gambar tersebut, harus ada klarifikasi," kata peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).

 

Selain itu, Pukat UGM melalui Zaenur Rohman mengatakan Firli dan SYL juga harus memberikan klarifikasi. Keduanya dinilai wajib menjelaskan kapan hingga apa yang dibahas dalam pertemuan tersebut.

 

"Pertama, kapan foto itu diambil atau kapan adanya pertemuan tersebut. Kedua, dalam rangka apa pertemuan itu dilakukan. Ketiga apa materi yang dibahas dan yang keempat apa kesepakatan-kesepakatan yang dicapai," jelas Zaenur Rohman.

 

Dalam masalah ini, Zaenur Rohman menilai Dewas KPK dapat bertindak proaktif. Ia meminta Dewas KPK segera menginvestigasi tanpa menunggu laporan terkait beredarnya foto pertemuan Firli dan SYL.

 

Dugaan pelanggaran UU KPK

 

Dalam pandangan Pukat UGM, KPK tidak hanya perlu menjelaskan kepada publik, tapi ada investigasi oleh Dewan Pengawas. Perlu diinvestigasi adanya dugaan pelanggaran Pasal 36 UU KPK bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung dengan tersangka atau pihak yang beperkara tipikor yang sedang ditangani KPK.

 

Pertemuan Firli dengan SYL adalah hal serius. Apalagi, pertemuan itu diduga terjadi di tengah proses penyelidikan dugaan korupsi di Kementan, yang saat itu masih dikomandani Syahrul Yasin Limpo.

 

Dewan Pengawas harus segera menginvestigasi karena jika ada pihak pimpinan KPK yang bertemu dengan pihak berperkara itu, pelanggaran kode etik sekaligus satu bentuk tindak pidana. Karena UU KPK melarang pimpinan KPK bertemu pihak yang sedang  beperkara tindak pidana korupsi.