Putusan MK Soal Hak Cipta, Armand, dan Ariel Noah Jangan Bingung Lagi
:
0
Sejumlah musisi, dan penyanyi melakukan gugatan uji materi UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi. Dok. Kompas.
EmitenNews.com - Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana) serta 28 musisi dan penyanyi lainnya, seperti Ariel Noah, Bunga Citra Lestari, dan Agnes Mo, jangan bingung-bingung lagi. Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan mereka soal perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. MK mengungkapkan, yang bertanggung jawab membayar royalti pada suatu pertunjukan komersial kepada pemegang hak cipta adalah penyelenggara pertunjukan.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan uji materi Undang-Undang Hak Cipta itu, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa penentuan royalti atau imbalan dalam konteks hak cipta diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
Penegasan ini termuat dalam pertimbangan hukum putusan MK dalam Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diucapkan di Jakarta, Rabu.
Dengan putusan itu, MK menjawab kebingungan para pemohon, yakni Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana) serta 28 musisi dan penyanyi lainnya perihal makna frasa “imbalan yang wajar” dalam Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta.
Saat membacakan putusan itu, Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa ‘imbalan yang wajar’ dalam norma Pasal 87 ayat (1) UU 28/2014 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan’.
Mahkamah menyatakan frasa “imbalan yang wajar” dalam pasal dimaksud menimbulkan ruang penafsiran dan ketidakpastian hukum mengenai apa yang dimaksud dengan imbalan atau royalti wajar tersebut.
Dengan demikian MK memandang, perlu penegasan bahwa parameter imbalan yang wajar harus mengacu pada tarif yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh lembaga/instansi berwenang.
Saat membacakan putusan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, pertimbangan hukum Mahkamah penetapan tarif royalti itu mesti dengan melibatkan partisipasi para pemangku kepentingan terkait.
Royalti atau imbalan tersebut tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat untuk dapat mengekspresikan dan menikmati hasil karya ciptaan secara mudah dan terjangkau.
Related News
BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI, 1.200 UMKM Siapkan Kuliner Gratis
Menkum Ungkap Perintah Presiden Jelas Soal RUU Perampasan Aset
Usut Penyelewengan di BUMN, Presiden Usul Bentuk Pengadilan Khusus
Bareskrim Ungkap Modus Penyelundupan 28 Ton Timah Tujuan Malaysia
Kasus Perintangan Hukum, Hakim Kasasi MA Bebaskan Eks Petinggi JakTV





