Putusan MK Soal Hak Cipta, Armand, dan Ariel Noah Jangan Bingung Lagi
Sejumlah musisi, dan penyanyi melakukan gugatan uji materi UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi. Dok. Kompas.
EmitenNews.com - Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana) serta 28 musisi dan penyanyi lainnya, seperti Ariel Noah, Bunga Citra Lestari, dan Agnes Mo, jangan bingung-bingung lagi. Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan mereka soal perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. MK mengungkapkan, yang bertanggung jawab membayar royalti pada suatu pertunjukan komersial kepada pemegang hak cipta adalah penyelenggara pertunjukan.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan uji materi Undang-Undang Hak Cipta itu, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa penentuan royalti atau imbalan dalam konteks hak cipta diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
Penegasan ini termuat dalam pertimbangan hukum putusan MK dalam Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diucapkan di Jakarta, Rabu.
Dengan putusan itu, MK menjawab kebingungan para pemohon, yakni Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana) serta 28 musisi dan penyanyi lainnya perihal makna frasa “imbalan yang wajar” dalam Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta.
Saat membacakan putusan itu, Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa ‘imbalan yang wajar’ dalam norma Pasal 87 ayat (1) UU 28/2014 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan’.
Mahkamah menyatakan frasa “imbalan yang wajar” dalam pasal dimaksud menimbulkan ruang penafsiran dan ketidakpastian hukum mengenai apa yang dimaksud dengan imbalan atau royalti wajar tersebut.
Dengan demikian MK memandang, perlu penegasan bahwa parameter imbalan yang wajar harus mengacu pada tarif yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh lembaga/instansi berwenang.
Saat membacakan putusan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, pertimbangan hukum Mahkamah penetapan tarif royalti itu mesti dengan melibatkan partisipasi para pemangku kepentingan terkait.
Royalti atau imbalan tersebut tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat untuk dapat mengekspresikan dan menikmati hasil karya ciptaan secara mudah dan terjangkau.
Untuk melakukan penghimpunan royalti, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) wajib melakukan koordinasi dan menetapkan besaran royalti sesuai dengan kelaziman berdasarkan prinsip hak cipta.
“Dalam hal ini, pembentuk undang-undang perlu segera mengatur perihal royalti atau imbalan yang terukur dan proporsional serta tidak memberatkan pengguna ciptaan dan masyarakat pada umumnya,” ucap Enny Nurbaningsih.
Selama ini tarif royalti telah ditentukan dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu.
Nah, frasa “imbalan yang wajar” yang dipersoalkan Armand Maulana dan kawan-kawan merupakan bagian dari pengaturan Bab XII UU Hak Cipta mengenai LMK yang pada pokoknya mengatur mekanisme perolehan royalti dengan menggunakan lisensi kolektif (blanket license).
Pasal tersebut sedianya berbunyi, “Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta dan hak terkait dalam bentuk Iayanan publik yang bersifat komersial”. ***
Related News
KPK Minta Masyarakat Tunggu Penetapan Tersangka Kuota Haji
Pemerintah Akuisisi Hotel 1.461 Kamar di Mekah, Siap Tampung Jemaah
Sejumlah Ruas Jalan Yang Terputus di Aceh Kembali Terhubung
Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar, Satgas PKH Selidiki 31 Perusahaan
Kapolri Maju Terus, Perpol 10 Tahun 2025 akan Ditingkatkan jadi PP
Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Jaksa Ungkap Nadiem Terima Rp809M





