Putusan OJK, Saham Master Print (PTMR) Kini Berefek Syariah
:
0
Ilustrasi logo PT Master Print Tbk. (PTMR). dok. Master Print.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan menetapkan saham PT Master Print Tbk. (PTMR) sebagai Efek Syariah. Untuk itu, OJK menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-48/PM.02/2024 tentang Penetapan Saham PT Master Print Tbk. sebagai Efek Syariah.
Informasi yang ada, Senin (7/10/2024), disebutkan dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, Efek tersebut masuk Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-20/D.04/2024 tanggal 24 Mei 2024 tentang Daftar Efek Syariah.
OJK mengeluarkan keputusan tersebut, sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran oleh PT Master Print Tbk,.
Untuk diketahui, sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Seperti diketahui, secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah. ***
Related News
Jurus Pertahankan Karyawan Elit Emiten Properti Genggaman Prajogo
Lo Kheng Hong Tambah Lagi Porsi Saham DILD, Jadinya Segini
BMRI Biayai Refinancing KIJA, Konversi Utang Jumbo USD ke Rupiah
Ikuti Induk, Emiten Grup Panorama (PDES) Sebar Dividen Minimalis
Undur Diri Setelah Lima Tahun di ADHI, Vera Kirana Geser ke WIKA
SMDR Rilis Sukuk Rp700 Miliar, Dananya untuk Biayai Proyek Jumbo Ini





