EmitenNews.com - Selama Ramadan 2022, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tetap melangsungkan vaksinasi Covid-19. Kemenkes mendasarkan pelaksanaan vaksinasi tersebut pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Yang penting, sebelum divaksin usahakan dalam keadaan fit, dan cukup menyantap sahur.


Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (7/4/2022), Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa vaksinasi tetap dilaksanakan selama bulan Ramadhan. Proses vaksinasi bisa dilakukan pada siang hari saat umat muslim sedang menjalankan ibadah puasa atau dapat juga dilakukan pada malam hari.


“Sama saja (dilakukan siang atau malam). Kalau kondisi fit di siang hari tidak masalah,” kata Siti Nadia Tarmizi.


Menurut Nadia, tidak ada persiapan khusus ketika akan melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat puasa. Namun, Kemenkes menyarankan agar masyarakat tetap menjaga kondisi kesehatannya. Hal yang harus diperhatikan vaksinasi saat puasa agar badan tetap fit ketika melakukan vaksinasi pada saat puasa.


Di antaranya, istirahat yang cukup. Intinya, perlu menjaga kondisi badan tetap fit ketika hendak melakukan vaksinasi Covid-19 saat puasa. Ini bisa dilakukan dengan menerapkan gaya hidup sehat, salah satunya dengan istirahat yang cukup. “Kalau kita sedang berpuasa pastikan kita istirahat cukup,” kata Nadia.


Berikutnya, sempatkan untuk sahur. Nadia juga menyarankan agar masyarakat yang hendak vaksin pada saat puasa untuk melakukan sahur di hari pelaksanaan vaksin. Hal tersebut dimaksudkan agar tubuh masih menyimpan energi sehingga tidak merasa lemas. “Upayakan sahur yang cukup.”


Masyarakat juga perlu memperhatikan asupan cairan yang cukup saat sahur. Tujuannya agar badan tidak dehidrasi saat divaksin. Lalu, pastikan tidak demam. Intinya, tubuh dalam keadaan sehat dan tidak sedang sakit, baik pada hari H maupun beberapa hari sebelumnya.


Setelah divaksin, dianjurkan untuk beristirahat. Menurut Siti Nadia, setelah vaksin, agar yang bersangkutan menghindari aktivitas yang berat dan menguras energinya. Jadi, jangan melakukan kegiatan yang berat setelah divaksin. “Kalau merasa meriang, sebaiknya istirahat supaya tidak membatalkan puasa.”


Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ketika puasa. Menurut fatwa tersebut, vaksinasi Covid-19 boleh dilakukan selama bulan Ramadan dan hukumnya tidak membatalkan ibadah puasa. Fatwa Nomor 13 Tahun 2021:


"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)." Demikian penjelasan MUI. ***