EmitenNews.com - Penetapan tersangka dalam kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia hanya tinggal menunggu waktu. Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah merampungkan proses penyidikan setelah melakukan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah pihak. Tetapi, sebenarnya sejak 2024, komisi antirasuah disebutkan telah menetapkan dua tersangka. 

"Dalam waktu dekat akan kami tetapkan tersangkanya," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu, 6 Juli 2025.

Karena itu, Asep Guntur Rahayu meminta publik bersabar menunggu pengumuman resmi sambil KPK menuntaskan penyidikan yang tengah berjalan. 

Kasus korupsi dana CSR BI ini menyeruak setelah KPK mencium adanya penyimpangan dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial bank sentral itu. Dana yang semestinya digunakan untuk kepentingan sosial dan pemberdayaan masyarakat justru diduga diselewengkan.

Untuk menuntaskan penyidikan kasus korupsi ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi penting, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo untuk mencari bukti pendukung. Penyidik KPK menggeledah gedung Bank Indonesia, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, 16 Desember 2024, dan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 19 Desember 2024.

KPK juga menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan, serta telah memeriksa anggota DPR RI Satori terkait kasus yang sama. Ini memperkuat dugaan bahwa aliran dana CSR tersebut menjangkau kalangan legislatif. 

Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam kegiatan penyidikan tersebut.

Tetapi, meski belum menyebutkan nama calon tersangka, arah penyidikan KPK kian mengerucut. Lembaga ini diyakini tengah mengumpulkan bukti kuat untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam penggelapan dana sosial tersebut.

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility Bank Indonesia.

"Tersangka yang terkait perkara ini, ada. Sudah dari beberapa bulan lalu kami telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana dari 'CSR'-nya Bank Indonesia," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024. ***