EmitenNews.com - Mahkamah Konstitusi kini dipimpin hakim konstitusi Suhartoyo. Rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar secara tertutup, Kamis (9/11/2023), yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, menyepakati Suhartoyo menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman. Pimpinan sebelumnya, dicopot Majelis Kehormatan MK, yang dipimpin Jimly Asshiddiqie, Selasa (7/11/2023), karena melanggar etik berat hakim konstitusi. 

 

"Yang disepakati dari hasil kami tadi adalah untuk menjadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Dan saya tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua," kata Saldi Isra dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

 

Kita tahu, pemilihan Ketua MK ini, merupakan tindak lanjut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa lalu. MKMK sebelumnya memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

 

Ini semua buntut dari putusan MK, yang diketuai Anwar Usman, Senin (16/10/2023), yang mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023). Putusannya kontroversial, dan mengundang reaksi masyarakat, terutama para ahli hukum. 

 

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, MK dituding merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimal 40 tahun. 

 

Atas keluarnya putusan kontroversial itu, putra sulung Presiden Jokowi, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang baru berusia 36 tahun memperoleh 'tiket' untuk mendaftar mengikuti Pilpres 2024. Gibran diusung Koalisi Indonesia Maju menjadi bakal cawapres yang mendampingi bacapres Prabowo Subianto.

 

Adanya putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, seluruh hakim MK diadukan melanggar etik, dan dibawa ke sidang MKMK. Dari sembilan hakim MK itu, Anwar Usman dicopot dari kursi ketua, karena melanggar etik berat. Anwar membantah tudingan melanggar itu. Ia mengaku mengalami fitnah keji.

 

Seperti kitahu, dalam sidangnya Kamis ini, MK akhirnya memilih hakim Suhartoyo sebagai ketua MK, menggantikan Anwar Usman. ***