EmitenNews.com - Beberapa substansi terkait pengamanan zat adiktif belum menemukan kesepakatan, dan masih dibahas dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Hingga November 2023, realisasi cukai hasil tembakau baru Rp179,98 triliun. Masih di bawah target untuk penerimaan tahun 2023 sebesar Rp218,69 triliun. 



Substansi pengaturan tersebut meliputi penetapan kadar tar dan nikotin produk tembakau, bahan tambahan, jumlah produk dalam kemasan, penjualan produk tembakau, peringatan kesehatan, iklan, promosi dan sponsor.



"Diskusi dan pembahasan belum menemukan kesepakatan di beberapa substansi terkait pengamanan zat aditif," kata Asisten Deputi Pengembangan Industri Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Ekko Harjanto dalam Diskusi Publik Indef: Mengurai Dampak RPP Kesehatan di Jakarta, Rabu (20/12/2023).



Pengaturan substansi tersebut harus berpedoman pada asas keadilan. Pasalnya, akan berdampak bagi sektor industri hasil tembakau sekaligus semua aktor ekonomi yang terlibat sepanjang rantai pasok hulu hingga hilir. 

 

Di antaranya, petani tembakau, petani cengkeh, tenaga kerja industri, dan distributor ritel baik dalam skala besar maupun mikro. 

 

Pemerintah sebagai stabilisator perekonomian negara wajib menjalankan amanat untuk membuat ekosistem berusaha yang sehat di sektor industri tersebut. Itu dijalankan dengan terus meminimalkan dan mengurangi eksternalitas negatifnya.

 

Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan, realisasi cukai hasil tembakau sampai November 2023 baru mencapai Rp179,98 triliun. Itu berarti masih di bawah target untuk penerimaan tahun 2023 yang ditargetkan sebesar Rp218,69 triliun. ***