Reformasi Berjalan, FTSE Pertahankan Status Bobot Indeks BEI
:
0
Logo FTSE Russell. Foto: Istimewa.
EmitenNews.com - FTSE Russell, Global Index Reviewer asal London Stock Exchange Group (LSEG) memastikan tidak ada perubahan status pasar saham Indonesia dalam hasil evaluasi terbaru. Indonesia tetap berada pada kategori secondary emerging market, meredam kekhawatiran degradasi ke papan bawah yakni, frontier market.
Sikap wait and see pelaku pasar sebelumnya menguat jelang pengumuman ini, mengingat FTSE Russell sempat menunda evaluasi indeks Indonesia yang dijadwalkan pada Maret 2026.
Penundaan tersebut dipicu ketidakpastian terkait perhitungan free float serta transparansi struktur kepemilikan saham, sehingga tidak ada perubahan komposisi maupun bobot saham Indonesia selama periode transisi.
Tekanan terhadap pasar sebelumnya juga dipicu kekhawatiran global terkait aspek investabilitas di bursa Indonesia, yang bahkan sempat menggerus kapitalisasi pasar hingga sekitar USD120 miliar sejak awal tahun berdasarkan catatan Reuters.
Dalam pengumumannya yang terbit pada Rabu (8/4/2026), FTSE Russell menyatakan tidak memasukkan Indonesia ke dalam Watch List, namun akan terus memantau perkembangan reformasi pasar modal yang tengah dijalankan.
“Pada tahap ini, status pasar berkembang sekunder Indonesia atau secondary emerging market status tidak berubah,” tulis FTSE Russell.
Meski belum ada perubahan status, FTSE dalam keterangannya akan mengonfirmasi perlakuan terhadap saham-saham Indonesia menjelang peninjauan indeks berikutnya pada Juni 2026.
“FTSE Russell tidak mempertimbangkan Indonesia untuk dimasukkan ke dalam daftar pantauan dan akan terus memantau kemajuan reformasi serta berinteraksi dengan para pelaku pasar,” lanjut FTSE.
Selain itu, pemantauan implementasi reformasi serta komunikasi dengan pelaku pasar global akan terus dilakukan untuk mengumpulkan masukan.
FTSE Russell menyoroti sejumlah inisiatif reformasi yang telah diluncurkan, mulai dari peningkatan keterbukaan pemegang saham, perluasan klasifikasi investor, penetapan batas minimum free float, hingga penguatan sistem pengawasan pasar. Langkah tersebut dinilai sebagai respons atas kekhawatiran sebelumnya terkait aspek investability mengenai transparansi dan integritas pasar.
Related News
BEI Lanjut Bekukan Puluhan Emiten, ini Sebabnya
OJK Hukum Dua Manajer Investasi Berikut Pelaku, Cek Deretan Sanksinya!
Kasus Manipulasi Saham, Ini Pertimbangan OJK Belum Masuk Jalur Pidana
Perusahaan Tercatat Berpeluang Dapat Insentif Pajak 3%, Ini Kata BEI
Sebanyak 124 Saham Dikecualikan dari IHSG, Termasuk Saham HSC!
Gejolak Pasar Tekan Aksi Korporasi: 23 IPO Mundur & Sepinya Obligasi





