EmitenNews.com - Ini bagian dari komitmen Polri dalam mengusut kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan rekonstruksi t kasus Duren Tiga di rumah dinas (mantan) Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Selasa (30/8/2022), berjalan transparan. Lima tersangka, di antaranya Ferdy Sambo, dan istri Putri Candrawathi akan dihadirkan dalam reka adegan tersebut.


Kepada wartawan di Bundaran HI Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, rekonstruksi tersebut akan berjalan sesuai komitmen Polri untuk transparan. Jadi, ia mempersilakan kepada tim penyidik bekerja dengan baik. “Doakan semua tetap seperti komitmen Polri. Semuanya transparan, tidak ada yang kita tutup-tutupi. Kita proses sesuai fakta. Itu janji kita."


Sebelumnya, Jumat (26/8/2022) malam, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, rekonstruksi kasus Duren Tiga atau penembakan Brigadir J akan digelar pada Selasa, 30 Agustus 2022. "Hari Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka."


Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, para tersangka akan didampingi para pengacara untuk bersama-sama menyaksikan rekonstruksi tersebut. Selain itu, agar pelaksanaan rekonstruksi kasus Duren Tiga transparan, objektif, dan akuntabel, penyidik juga mengundang Kompolnas. "Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya harus menjaga transparansi dan objektivitas, sehingga kami mengundang pengawasan eksternal."


Sesuai perintah Kapolri agar proses pemberkasan kasus itu harus cepat. Karena itu, ditargetkan beberapa pekan mendatang, berkas perkara harus segera dilimpahkan pada jaksa penuntut umum. Berkas perkara terkait kasus Ferdy Sambo hampir rampung. Mantan Kadiv Propam Polri itu, menjadi tersangka sebagai otak perencanaan pembunuhan Brigadir J itu.


Penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana, yang menewaskan Brigadir J itu. Selain Ferdy Sambo, lainnya Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM. Mereka diduga melakukan pembunuhan berencana. Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.


Seorang tersangka lainnya, Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo ini diduga mengikuti skenario yang dibuat oleh Sambo hingga mengajak Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Brigadir J ke lokasi penembakan yaitu di Rumah Dinas Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. ***