EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus pencatatan efek alias delisting Smartfren Telecom (FREN). Delisting efek Smartfren itu, berlaku efektif sejak hari ini, Kamis, 17 April 2025. Oleh karena itu, efek perseroan tidak dapat ditransaksikan di lintasan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Penghapusan pencatatan efek itu, merujuk pada ketentuan butir A angka 8 peraturan Bursa Nomor I-G tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha. ”Delisting Smartfren Telecom terhitung efektif sejak 17 April 2025,” tegas Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI.

Delisting itu, terjadi menyusul proses penggabungan usaha atau merger Smartfren, dan anak usaha ke dalam XL Axiata Tbk (EXCL). Oleh karena itu, terhitung sejak 17 April 2025, efek Smartfren tidak dapat diperdagangkan di bursa. 

”Bursa meminta pihak-pihak yang berkepentingan untuk memperhatikan setiap pengumuman terkait dengan penggabungan usaha perseroan khususnya jadwal-jadwal terkait dengan tindakan korporasi yang dilakukan,” imbuh Adi. 

Sebelumnya, BEI membuka pencabutan penghentian sementara perdagangan efek Smartfren di pasar negosiasi mulai Rabu 16 April 2025 pukul 13.30 WIB. Pencabutan itu, untuk pelaksanaan transaksi penyelesaian pembelian kembali saham perseroan dalam penggabungan usaha dengan XL Axiata.

Di mana, transaksi dilakukan melalui Trimegah Sekuritas Indonesia (TRIM). Selanjutnya, BEI melakukan suspensi perdagangan efek perseroan kembali di seluruh pasar setelah transaksi pengalihan saham tersebut selesai dilakukan. BEI mengimbau pihak-pihak berkepentingan selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan. (*)