EmitenNews.com - Mayora Indah (MYOR) resmi melikuidasi alias membubarkan entitas usaha. Itu setelah Departemen Perdagangan Belanda menyetujui likuidasi anak usaha tersebut. So, Mayora Nederland B.V. resmi dibubarkan. 

”Kami telah menerima persetujuan dari Departemen Perdagangan Belanda yang menyatakan Mayora Nederland BV sudah dilikuidasi, dan tidak beroperasi,” tegas Yuni Gunawan, Corporate Secretary Mayora Indah.

Sekadar informasi, Mayora Nederland BV tidak beroperasi, dan tidak melakukan kegiatan sama sekali. Bahkan, Mayora Nederland B.V tidak ada rencana melakukan kegiatan apapun. Itu menyusul penerbitan global medium term note programme telah berakhir.

Mayora Nederland B.V berdiri pada 1996. ”Porsi kepemilikan saham Mayora Indah atas Mayora Nederland sebesar 100 persen,” ucap Yuni.

Dalam proses likuidasi itu, Mayora Nederland memiliki kewajiban kurang lebih Rp35 miliar. Laporan keuangan itu, sudah terkonsolidasi dalam perusahaan induk. So, transaksi bukan material sebagaimana POJK, dan tidak mempunyai benturan kepentingan. 

Likuidasi tersebut, tidak berdampak pada kelangsungan usaha maupun posisi keuangan perseroan. ”Justru sebaliknya, likuidasi tersebut dapat memberi penghematan biaya. So, transaksi tersebut tidak berdampak signifikan,” ucapnya. (*)