Respons Denda OJK Rp100 Juta, Ini Reaksi Manajemen Bank BCA (BBCA)

EmitenNews.com - Bank Central Asia (BBCA) mematuhi keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank BCA mengaku akan mengikuti ketentuan regulator. Yaitu, soal sanksi administratif berupa denda Rp100 juta sebagai bank kustodian reksa dana kelolaan Berlian Aset Manajemen (BAM).
Ya, BCA bertindak sebagai bank kustodian reksa dana Berlian Khatulistiwa Campuran, dan reksa dana Berlian Khatulistiwa Saham kelolaan Berlian Aset Manajemen. BAM sendiri beroperasi sebagai manajer investasi (MI) produk tersebut.
”Dapat kami sampaikan pada prinsipnya, BCA senantiasa mematuhi keputusan, dan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tegas Raymon Yonarto, Corporate Secretary Bank Central Asia.
Sebelumnya, OJK menghukum BCA dengan denda Rp100 juta. Pasalnya, emiten bank Djarum Group itu, tidak menjalankan Pasal 8 ayat 1 dan 2 POJK Nomor 23/POJK/2016 tentang reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pasal 8 ayat 1 berbunyi: “Dalam hal komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf - 14 - f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p dan/atau kebijakan investasi telah ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif disebabkan tindakan transaksi Manajer Investasi, paling lambat 2 hari bursa sejak terjadi perubahan komposisi portofolio efek reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Bank Kustodian wajib memberikan surat pemberitahuan kepada Manajer Investasi dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Lalu, Pasal 8 ayat 2 berbunyi: Dalam hal komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif belum sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p atau kebijakan investasi yang telah ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Kustodian wajib melaporkan hal tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Manajer Investasi paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya batas waktu penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (*)
Related News

Komisaris GPSO Priscilla Vikananda Lepas Seluruh Saham Miliknya

CBRE Pastikan Gelar RUPSLB pada 27 Oktober 2025

PNGO Bagikan Dividen Interim Rp130 Per Saham, Yield 5,35%

CNKO Klarifikasi ke BEI Terkait Pembekuan Izin Tambang Anak Usaha

Induk Asal Jepang Perdana Borong 36 Juta Saham SOSS

Pengelola Bioskop CGV (BLTZ) Beberkan Strategi Bisnis di 2026