Respons Denda OJK Rp100 Juta, Ini Reaksi Manajemen Bank BCA (BBCA)
EmitenNews.com - Bank Central Asia (BBCA) mematuhi keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank BCA mengaku akan mengikuti ketentuan regulator. Yaitu, soal sanksi administratif berupa denda Rp100 juta sebagai bank kustodian reksa dana kelolaan Berlian Aset Manajemen (BAM).
Ya, BCA bertindak sebagai bank kustodian reksa dana Berlian Khatulistiwa Campuran, dan reksa dana Berlian Khatulistiwa Saham kelolaan Berlian Aset Manajemen. BAM sendiri beroperasi sebagai manajer investasi (MI) produk tersebut.
”Dapat kami sampaikan pada prinsipnya, BCA senantiasa mematuhi keputusan, dan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tegas Raymon Yonarto, Corporate Secretary Bank Central Asia.
Sebelumnya, OJK menghukum BCA dengan denda Rp100 juta. Pasalnya, emiten bank Djarum Group itu, tidak menjalankan Pasal 8 ayat 1 dan 2 POJK Nomor 23/POJK/2016 tentang reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pasal 8 ayat 1 berbunyi: “Dalam hal komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf - 14 - f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p dan/atau kebijakan investasi telah ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif disebabkan tindakan transaksi Manajer Investasi, paling lambat 2 hari bursa sejak terjadi perubahan komposisi portofolio efek reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Bank Kustodian wajib memberikan surat pemberitahuan kepada Manajer Investasi dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Lalu, Pasal 8 ayat 2 berbunyi: Dalam hal komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif belum sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p atau kebijakan investasi yang telah ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Kustodian wajib melaporkan hal tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Manajer Investasi paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya batas waktu penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (*)
Related News
Grup Lippo (SILO) Obral Saham ke Karyawan Harga Bawah, Ini Tujuannya
MEDC Siap Lunasi Obligasi Rp476,3 M, Telisik Sumber Dananya
Pendapatan Oke, Laba NCKL Kuartal III 2024 Tembus Rp4,83 Triliun
Transaksi Beres, Menantu Megawati Siap Tender Wajib Saham MINA
Harga Miring, Sejahtera Raya Repo 55 Juta Saham IMAS Rp652 per Helai
Melejit 42,98 Persen, SMRA Kuartal III 2024 Raup Laba Rp933,7 Miliar