EmitenNews.com - Garuda Maintenance Facility Aeroasia (GMFI) menghadapi permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Gugatan PKPU itu, dilayangkan PT Tigo Agra Gemilang (TAG). Gugatan PKPU itu, teregister dengan nomor 86/Pd.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.


Menyusul gugatan itu, perseroan telah menerima panggilan sidang sesuai perkara Permohonan PKPU No. 86/Pd.Sus- PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Di mana, sidang pertama akan dilakukan pada Selasa, 21 Maret 2023. Sidang berlangsung di ruangan Oemar Seno Adji 1 pada pukul 10.00 WIB. 


”Kami menghormati upaya hukum yang dilakukan salah satu mitra usaha perseroan. Saat ini, kami dalam tahap menindaklanjuti permohonan itu, dan berkoordinasi dengan beberapa pihak,” tulis Rian Fajar Isnaeni, VP Corporate Secretary & Legal Garuda Maintenance Facility Aero Asia. 


Selanjutnya, perseroan tetap berkomitmen menjaga kelangsungan operasional, dan memberikan pelayanan optimal bagi para pemangku kepentingan. ”Data dan fakta itu, tidak berdampak langsung terhadap operasional, dan kinerja keuangan,” imbuhnya.


Gugatan itu dilatari klaim pemohon ada nilai utang usaha yang belum diselesaikan oleh perseroan. Saat ini, perseroan dalam proses pengecekan nilai yang diklaim pemohon. Nilai utang yang diklaim tersebut tidak bersifat material. 


TAG merupakan mitra usaha perseroan dalam bidang konstruksi. Status hubungan antara perseroan dan TAG sebagai berikut. Perseroan bertindak sebagai pembeli barang, dan TAG beroperasi sebagai penjual barang. (*)