Respons Gugatan PKPU MBK, Ini Jawaban Garuda Indonesia (GIAA)
:
0
EmitenNews.com - PT Garuda Indonesia (GIAA) merespons pengajuan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Mitra Buana Koorporindo (MBK). Emiten aviasi itu, menunggu panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
”Belum ada panggilan resmi dari pengadilan. Kami akan tunggu,” tutur Direktur Utama PT Garuda Indonesia (GIAA) Irfan Setiaputra, kepada media, Minggu (24/10).
Garuda bekerja sama dengan MBK, sebuah perusahaan bergerak bidang teknologi informasi (IT), dan menyediakan jasa integrator sistem. MBK mengajukan gugatan PKPU dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst dan resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat, 22 Oktober 2021.
Pada salah petitum gugatan itu, MBK meminta pengadilan mengabulkan permohonan PKPU terhadap Garuda Indonesia. Status perkara itu, memasuki tahapan penunjukan juru sita. MBK mengajukan gugatan PKPU soal utang senilai Rp4,78 miliar.
Gugatan MBK itu hanya berselang satu hari setelah Garuda bebas dari jeratan PKPK My Indo Airlines pada Kamis, 21 Oktober 2021. PN Jakarta Pusat menolak pengajuan PKPU My Indo Airlines (MYIA) atas klaim kurang dari USD700.539 soal kesepakatan kargo pada 2019. Kala itu, Irfan mengaku tetap fokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasi. (*)
Related News
Integrated Auto Solutions Topang Kinerja IPCC, Q12026 Raup Laba Rp103M
Masuk Ekosistem Grup Djarum, BACH Optimistis Tumbuh
Tambah Investasi di TOWR, Lingkarmulia Kerek Kepemilikan ke 5,3 Persen
Perkuat Layan Digital Segmen Korporasi, INET Luncurkan NewConnext
KAEF Sampaikan Kabar Duka, Komisarisnya Meninggal Dunia
Astra (AUTO) Pacu Penjualan Q2-2026 Rp10,85T, Laba Naik 22,48 Persen





