EmitenNews.com - PT Garuda Indonesia (GIAA) merespons pengajuan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Mitra Buana Koorporindo (MBK). Emiten aviasi itu, menunggu panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
”Belum ada panggilan resmi dari pengadilan. Kami akan tunggu,” tutur Direktur Utama PT Garuda Indonesia (GIAA) Irfan Setiaputra, kepada media, Minggu (24/10).
Garuda bekerja sama dengan MBK, sebuah perusahaan bergerak bidang teknologi informasi (IT), dan menyediakan jasa integrator sistem. MBK mengajukan gugatan PKPU dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst dan resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat, 22 Oktober 2021.
Pada salah petitum gugatan itu, MBK meminta pengadilan mengabulkan permohonan PKPU terhadap Garuda Indonesia. Status perkara itu, memasuki tahapan penunjukan juru sita. MBK mengajukan gugatan PKPU soal utang senilai Rp4,78 miliar.
Gugatan MBK itu hanya berselang satu hari setelah Garuda bebas dari jeratan PKPK My Indo Airlines pada Kamis, 21 Oktober 2021. PN Jakarta Pusat menolak pengajuan PKPU My Indo Airlines (MYIA) atas klaim kurang dari USD700.539 soal kesepakatan kargo pada 2019. Kala itu, Irfan mengaku tetap fokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasi. (*)
Related News

Kapok Rugi! Laba INOV 2024 Melambung 275 Persen

Melangit 219 Persen, INPP 2024 Serok Laba Rp335 Miliar

Tambah Muatan, Warga India Gulung 3,67 Juta Saham ISAT

Tumbuh Minimalis, GJTL 2024 Raup Laba Rp1,18 Triliun

Susut 16 Persen, Laba PTBA 2024 Tersisa Rp5,1 Triliun

Sunat Porsi, Sigmantara Lego 1,24 Miliar Saham AMRT Rp2.000 per Lembar