EmitenNews.com - Pemerintah menyesuaikan jumlah batas lebih bayar restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak (WP) persyaratan tertentu.


Batas pengembalian pendahuluan restitusi PPN bagi WP persyaratan tertentu yang dalam aturan sebelumnya sebesar Rp1 miliar, kini dinaikkan menjadi Rp5 miliar.


Penyesuaian batasan tersebut ada di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2021 tentang perubahan kedua atas PMK-39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan latar belakang penyesuaian batas restitusi PPN tersebut adalah untuk membantu likuiditas keuangan WP.


“Dengan penyesuaian jumlah batasan tersebut menjadi lima miliar, maka lebih banyak pelaku usaha yang mendapat layanan ini. Kas dari restitusi dapat digunakan kembali oleh pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Neilmadrin dalam siaran pers Ditjen Pajak.


Dalam Permenkeu yang diundangkan pada tanggal 30 Desember 2021 tersebut, pemerintah juga mewajibkan WP yang telah ditetapkan sebagai WP kriteria tertentu untuk menyampaikan laporan keuangan dalam suatu tahun pajak, harus diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dan memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian.


Apabila tidak dipenuhi, wajib pajak tidak diberikan pengembalian pendahuluan dan dicabut keputusan penetapan sebagai WP kriteria tertentu-nya. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada WP dalam melaksanakan administrasi perpajakannya.


Dengan demikian, akan terwujud pelayanan perpajakan yang setara (equal) baik dalam proses penetapan maupun pencabutan sebagai WP kriteria tertentu.


Neilmadrin mengatakan penyesuaian kebijakan ini untuk menjamin kepatuhan WP kriteria tertentu dan menjamin bahwa WP memiliki kriteria yang layak selama mendapatkan layanan khusus berupa pengembalian pendahuluan tersebut.(fj)