Revisi UU P2SK, Siapa yang Paling Diuntungkan?
:
0
Revisi UU P2SK, Siapa yang Paling Diuntungkan? Dok. Media Keuangan Kemenkeu RI
EmitenNews.com - Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) kembali menjadi perhatian karena menyentuh hampir seluruh fondasi sektor keuangan Indonesia. Komisi XI DPR RI dan pemerintah pada Juni 2026 menyepakati RUU perubahan UU Nomor 4 Tahun 2023 untuk dibawa ke tahap berikutnya.
Pembahasannya mencakup sekitar 1.200 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), dengan substansi mulai dari penguatan kelembagaan KSSK, perlindungan hukum bagi pengambil kebijakan, pengembangan aset digital dan kripto, hingga pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis.
Di atas kertas, agenda tersebut terlihat progresif. Namun setiap perubahan besar dalam arsitektur sektor keuangan selalu menyimpan pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang paling diuntungkan?
Apakah masyarakat dan pelaku UMKM? Industri perbankan? Investor pasar modal? Negara? Atau justru lembaga dan pelaku usaha besar yang memiliki kemampuan paling kuat memanfaatkan perubahan regulasi?
Pertanyaan ini penting karena regulasi sektor keuangan tidak pernah bersifat netral. Setiap kewenangan baru, mekanisme pengawasan, insentif, dan instrumen keuangan akan menciptakan distribusi manfaat dan risiko yang berbeda.
Revisi P2SK Bukan Sekadar Perbaikan Teknis
Revisi ini pada awalnya berkaitan dengan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk penguatan independensi pembiayaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan pengaturan pendidikan tunggal di lingkungan OJK. Namun pembahasannya berkembang jauh lebih luas. DPR dan pemerintah memasukkan berbagai agenda penguatan sektor keuangan dan pendorong pertumbuhan ekonomi.
Perluasan cakupan tersebut sebenarnya dapat dipahami. Dunia keuangan bergerak lebih cepat daripada regulasi. Aset digital, kripto, perubahan model bisnis perbankan, perkembangan pasar modal, dan kebutuhan pembiayaan baru membutuhkan kerangka hukum yang adaptif.
Masalahnya, semakin luas ruang lingkup sebuah regulasi, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan keseimbangan kepentingan. Jangan sampai atas nama modernisasi sektor keuangan, regulasi justru menciptakan konsentrasi kekuatan baru pada pelaku yang sudah memiliki modal, teknologi, dan akses informasi paling besar.
UMKM: Salah Satu Pihak yang Berpotensi Mendapat Manfaat
Related News
El Nino, Karhutla dan Ujian Ketahanan Kredit Perbankan
BEI Turunkan Batas Harga ke Rp1, Buka Likuiditas atau Risiko Ritel?
Kartu Kredit Indonesia & Gen Z: Dorong Konsumsi atau Budaya Konsumtif?
BEI Menjadi Pemegang Saham BEI, Bisakah?
Target Pertumbuhan 6%, Realistis Saat Daya Beli & Investasi Tertekan?
Kejar Target Investasi 2027, Siap Jamin Kepastian Hukum & Iklim Usaha?





