RI-Arab Saudi Jadi Mitra Sistem Jaminan Produk Halal, Ini Sasarannya
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dan CEO Saudi Halal Center Abdulaziz Alrushodi (kanan0 menandatangani MoU penguatan ekosistem halal antara ke dua negara. Dok. BPJPH.
EmitenNews.com - Perkuat sistem jaminan dan kualitas produk halal Indonesia dan Arab Saudi menjalin kerja sama strategis. Kolaborasi terkait penguatan sistem itu, dijalin melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Saudi Halal Center. Penguatan kerja sama ini mencerminkan komitmen jangka panjang kedua negara dalam membangun tata kelola halal global yang terintegrasi dan berstandar tinggi.
“Kerja sama ini memperkuat fondasi sistem halal kedua negara melalui harmonisasi mekanisme, transformasi digital, serta penguatan kapasitas kelembagaan. Indonesia memandang Arab Saudi sebagai mitra strategis dalam membangun ekosistem halal global yang kredibel, transparan, dan saling terhubung,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Sinergi melalui nota kesepahaman (MoU) ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani di Riyadh pada 19 Oktober 2023.
Dalam sistem jaminan produk halal Indonesia, Saudi Halal Center yang berada di bawah koordinasi Saudi Food and Drug Authority (SFDA) diposisikan sebagai Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN). Intinya sebagai otoritas sertifikasi halal luar negeri yang menjadi mitra BPJPH dalam mekanisme pengakuan dan kerja sama lintas negara.
Kerja sama ini mencakup adopsi sistem digital terpadu dalam penerbitan sertifikat halal melalui pertukaran data dan informasi guna meningkatkan efisiensi, menyederhanakan prosedur, serta mendukung transformasi digital sistem halal kedua negara.
Kesepakatan ini juga mengatur penggunaan logo halal dalam sistem sertifikasi Saudi Halal Center sebagai pengganti logo yang tercantum dalam MoU 2023.
MoU ini berlaku sejak tanggal penandatanganan untuk jangka waktu lima tahun dan akan diperpanjang secara otomatis sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
“Dengan sinergi ini, BPJPH memastikan kerja sama jaminan produk halal kedua negara berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan bagi konsumen, dan dijalankan atas prinsip saling menguntungkan,” ujar Babe Haikal.
Pengakuan dan pencantuman logo tersebut dilakukan dalam kerangka kerja sama bilateral dan tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan nasional masing-masing negara.
Bagi produk yang masuk pasar Indonesia, label Halal Indonesia wajib dicantumkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dicantumkan berdampingan dengan logo halal Saudi Halal Center.
Untuk produk yang masuk ke Arab Saudi, pencantuman logo halal yang digunakan dalam sistem sertifikasi Saudi Halal Center wajib mengikuti regulasi yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi. Penempatannya juga dapat berdampingan dengan Label Halal Indonesia sepanjang diperkenankan.
MoU ini berlaku sejak tanggal penandatanganan untuk jangka waktu lima tahun dan akan diperpanjang secara otomatis sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
“Dengan sinergi ini, BPJPH memastikan kerja sama jaminan produk halal kedua negara berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan bagi konsumen, dan dijalankan atas prinsip saling menguntungkan,” ujar Haikal.
Indonesia berpotensi meningkatkan ekspor produk halal seiring dengan Perjanjian Pengakuan Bersama (Mutual Recognition Agreement/MRA) sertifikasi halal oleh berbagai negara.
“Potensi tersebut terus meningkat seiring penguatan ekspor melalui Mutual Recognition Agreement atau MRA sertifikasi halal Indonesia yang telah diakui di 16 negara, serta kerja sama bilateral bidang halal dengan lima negara mitra,” kata Wamendag Roro dalam keterangan bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Kamis (29/1/2026).
Potensi ekspor produk halal pun diharapkan mampu meningkatkan devisa negara dan memperkuat posisi Indonesia dalam sektor perdagangan produk halal.
Kementerian Perdagangan mencatatkan bahwa pada tahun 2024, total nilai ekspor produk halal Indonesia mencapai 41,4 miliar dolar AS. Dengan kontribusi terbesar dari sektor makanan dan minuman, USD33,6 miliar, diikuti fesyen halal senilai USD6,83 miliar, serta kosmetik halal USD363 juta. ***
Related News
Kasus Impor Barang KW, KPK Usut Soal Rumah Aman dan Aliran Dana
Temuan BNN, Vape Jadi Pintu Masuk Untuk Konsumsi Narkoba
Eks Kapolres Bima Ini Bak Pagar Yang Rela Makan Tanaman
Reshuffle Besar Hutama Karya, Eks Panglima TNI Dicopot Sebagai Komut
Mendarat di Washington DC, Prabowo Mulai Diplomasi Dagang dengan AS
Pemerintah Putuskan Awal Puasa 2026 Kamis, Beda dengan Muhammadiyah





