EmitenNews.com - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Republik Indonesia dan the Deputyship of Human Resources Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi, melalukan penandatanganan MOU terkait Penempatan Tenaga Kesehatan Indonesia di Kerajaan Arab Saudi.


Penandatanganan telah dilakukan pada 1 September 2023 di Denpasar, Bali lalu. Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI Ariyanti Anaya mengatakan pihaknya menghasilkan cukup banyak perawat per tahun.


“Kalau mereka punya kesempatan ke luar negeri kemudian bekerja di sana mereka bisa menambah kompetensi. Nantinya mereka pulang tentu bisa berbagi pengetahuan dengan perawat yang ada di Indonesia,” kata Arianti melalui keterangan yang dikutip InfoPublik Kamis (7/9/2023).


Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama itu merupakan tonggak penting dalam sejarah perjalanan menciptakan kerja sama ketenagakerjaan yang lebih luas bagi Indonesia dan Arab Saudi di bidang kesehatan.


Selain memperluas penyaluran tenaga kesehatan, kerja sama itu juga merupakan wujud komitmen kedua negara untuk menghadirkan pelindungan maksimal dalam penempatan Tenaga Kesehatan Indonesia ke Kerajaan Arab Saudi.


Tujuan utama kerja sama itu adalah dalam rangka penempatan tenaga Kesehatan Indonesia ke Arab Saudi melalui mekanisme antar Pemerintah atau G to G. MOU ini akan memperkuat mekanisme penempatan dan perlindungan Tenaga Kesehatan Indonesia yang akan bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Kementerian Kesehatan Arab Saudi.


Untuk mencapai tujuan itu, kedua Pemerintah menyepakati beberapa hal, antara lain pertama menegaskan kembali komitmen bersama bahwa Program G to G akan menjadi satu-satunya mekanisme yang diakui oleh kedua Pemerintah untuk perekrutan dan penempatan Tenaga Kesehatan Indonesia di Kerajaan Arab Saudi dalam dua kategori pekerjaan sebagaimana disepakati dalam Pengaturan Pelaksanaan.


Kedua, berkomitmen untuk melakukan pemantauan dan evaluasi rutin pelaksanaan Implementing Arrangement, guna mengantisipasi permasalahan yang dapat terjadi dalam pelaksanaan kerja sama.


Ketiga, menyadari pentingnya memerangi praktik illegal perdagangan manusia dan berkomitmen untuk melibatkan pemangku kepentingan terkait di negara masing-masing dengan tujuan untuk membangun sistem penempatan dan pelindungan PMI yang kuat.(*)