"Melalui keputusan Komite Privatisasi, diputuskan bahwasannya alokasi PMN 2022 itu dikembalikan ke kas negara, dan proses rights issue 2022 tidak dilanjutkan," tegasnya.
Terkait rencana PT Hutama Karya (Persero) mengambilalih pekerjaan atau proyek Waskita, diakui Meirijal memang ada rencana Hutama Karya untuk melanjutkan atau menyelesaikan beberapa ruas tol yang digarap Waskita.
"Tapi itu masih dalam diskusi, belum diputuskan bagaimana cara mengambilalihnya," pungkas Meirijal.
Sekadar informasi, Menteri Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) Erick Thohir membeberkan, akan ada pengalihan aset dan PMN senilai Rp3 triliun dari Waskita ke Hutama Karya. Proses ini masih dalam tahap penggodokan.
"Bahwa PMN-nya (Waskita) itu dialihkan ke HK, dari situ, ya kan, HK itu mengambil aset yang ada di waskita," ujar Erick baru-baru ini.
Di sisi lain, Erick tidak merinci bahwa pengalihan PMN dan aset tersebut bagian dari rencana konsolidasi atau merger antara Waskita Karya dan Hutama Karya.
Dia menegaskan, proses penggabungan kedua BUMN Karya ini membutuhkan waktu dua hingga tiga tahun mendatang, termasuk merger BUMN Karya lainnya.
"Kalau proses merger HK Waskita, PTPP dengan WIKA itu kan prosesnya dua, tiga tahun, tapi restructuring sudah dilakukan dari tiga tahun yang lalu," tuturnya.
Related News
OJK Setujui Pengangkatan Febrio Kacaribu sebagai Komisaris BNI
BNI Siap Kembalikan Dana Rp28M Aek Nabara, Tegaskan Bukan Produk Resmi
YOII Pacu Right Issue Meski RBC Tembus 1.036 Persen, Ini Alasannya
Emiten Hermanto Tanoko (DEPO) Sewa Lahan Milik Anak Usaha
Komisaris Emiten Properti (INPP) Ajukan Pengunduran Diri
Anak Usaha TINS Jajaki Kerja Sama Docking 13 Kapal ASDP di Batam





