EmitenNews.com - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) merekomendasikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Usulan kemasan rokok polos tanpa merek dalam RPMK dinilai akan memberikan dampak ekonomi yang hilang sekitar Rp182,2 triliun.

Juga diminta membatalkan produk turunannya, seperti Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad dalam diskusi Publik Indef: Industri Tembakau Suram, Penerimaan Negara Muram, di Jakarta, Senin (23/9/2024), Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad mengungkapkan, pihaknya merekomendasikan hal itu dengan dasar yang cukup kuantitatif.

Pertama, PP 28/2024 harus direvisi, termasuk membatalkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan, khususnya pasal-pasal yang dinilai memberikan dampak terhadap penerimaan dan perekonomian negara.

“Ini penting. Kalau ini tidak direvisi dan dibatalkan, apalagi ditunda, maka justru memperberat situasi yang terjadi karena situasi ekonomi kita kuartal ketiga diproyeksikan masih di bawah lima persen," kata Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad.

Dalam estimasinya Indef mengatakan, usulan kemasan rokok polos tanpa merek dalam RPMK akan memberikan dampak ekonomi yang hilang sekitar Rp182,2 triliun.

Pasalnya, kemasan polos bakal mendorong downtrading (fenomena ketika konsumen beralih ke produk rokok yang lebih murah) hingga switching ke rokok ilegal lebih cepat 2-3 kali lipat dari yang sebelumnya. Hal itu juga berpotensi menurunkan permintaan produk legal sebesar 42,09 persen.

Implikasi dari kebijakan kemasan polos ini diprediksi mengurangi penerimaan negara sekitar Rp95,6 triliun, dampak ekonomi yang hilang Rp182,2 triliun, dan memberikan dampak terhadap 1,22 juta pekerja di seluruh sektor terkait. ***