Royalti Direvisi, Profitabilitas Emiten Batu Bara Ini Bakal Terkerek
Ilustrasi: Tambang batu bara
EmitenNews.com - Emiten tambang batu bara pemegang IUPK tengah menantikan kebijakan penyesuaian tarif royalty batu bara.
pasalnya royalti yang harus dibayarkan emiten seperti Bumi Resources (BUMI) dan Adaro Energi (ADRO) hampir mencapai sepertiga dari total pendapatan.
Asal tahu saja ADRO membukukan pendapatan USD2,972 miliar sepanjang semester 1 2024.
Adapun royalti yang dibayarkan kepada pemerintah mencapai USD598,57 juta untuk periode sama.
Dengan kata lain besaran royalty yang dibayarkan ADRO mencapai 20,1 persen.
Contoh lain BUMI membayar Royalti sebesar USD130,78 juta pada semester I 2024. Sedangkan pendapatan pada periode yang sama sebesar USD595,4 juta.
Artinya, BUMI menanggung beban royalty setara 21,9 persen dari total pendapatan.
Direktur BUMI, Dileep Sravistava menyatakan menunggu kebijakan perubahan itu diumumkan.
“Jangan dulu berspekulasi sebelum kebijakan penurunan biaya royalti diumumkan,” kata dia kepada media, Kamis (3/10/2024).
Sebelumnya dalam webinar Indonesia Invesment Education, Dileep mengakui laba kotor perseroan terpangkas cukup dalam setelah penerapan royalty progresif untuk IUPK hasil perpanjangan kontrak yang mulai berlaku awal 2022.
“Kita mengharapkan pemerintahan baru meninjau ulang tariff royalty dengan disetarakan,” pinta dia.
Bila permintaan itu diloloskan, Dileep menaksir tingkat profitabilitas BUMI akan terkerek lebih baik.
Sejatinya bukan hanya BUMI yang menantikan kebijakan itu, pelaku usaha tambang baru bara lainnya pun menunggu kebijakan tersebut.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM, Surya Herjuna mengaku telah menerima usulan penyesuaian royalty batu bara berdasarkan rentang Harga Batu Bara Acuan(HBA) dihitung sesuai kalori batu bara yang dijual.
“Asosiasi pertambangan telah menyampaikan usulan penyesuaian besaran tariff royalty yang harus dibayarkan berdasarkan rentang HBA,”ungkap Surya dikutip kepada media.
Seperti diketahui tariff royalti batu bara mengacu pada pasal 16 PP no.15/2022. Kemudian diperjelas melalui melalui kepmen 227/2023.
Namun Surya menegaskan bahwa usulan dari Asosiasi Pertambangan akan diselaraskan dengan amanat pasal 169A UU no 3/20202 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Related News
IHSG Akhir Pekan Ditutup Naik 0,77 Persen, Telisik Detailnya
BKPM: Capai Pertumbuhan 8 Persen Butuh Investasi Rp13.528 Triliun
Hati-hati! Dua Saham Ini Dalam Pengawasan BEI
BTN Raih Predikat Tertinggi Green Building
IHSG Naik 0,82 Persen di Sesi I, GOTO, BRIS, UNVR Top Gainers LQ45
Perkuat Industri Tekstil, Wamenkeu Anggito Serap Aspirasi Pengusaha