"LPSK melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) memutuskan memberikan perlindungan kepada AY sebagai korban, berupa perlindungan fisik melalui pengamanan melekat, fasilitasi bantuan medis, serta pemenuhan hak prosedural selama proses hukum berlangsung," kata Achmadi.

Perlindungan juga diberikan kepada saksi dan keluarga korban dalam bentuk yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Perlindungan bagi korban meliputi pengamanan melekat, bantuan medis berupa perawatan reguler serta pemenuhan hak prosedural selama proses peradilan. Sedangkan saksi memperoleh jaminan pemenuhan hak prosedural agar dapat memberikan keterangan secara aman.

Untuk keluarga korban mendapatkan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan biaya hidup sementara serta fasilitas tempat tinggal sementara atau rumah aman.

Program perlindungan diberikan selama enam bulan sejak penandatanganan perjanjian perlindungan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta perkembangan penanganan perkara.

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjamin keselamatan serta pemenuhan hak saksi dan korban.

Achmadi menyatakan, kasus penyiraman air keras terhadap aktivis tersebut merupakan peristiwa serius yang harus diungkap secara transparan sesuai ketentuan hukum.

LPSK juga telah melakukan asesmen terhadap tingkat ancaman yang dihadapi para pemohon serta kebutuhan pemulihan korban dan dukungan bagi keluarga terdampak.

Achmadi menyatakan LPSK mengecam keras tindakan penyiraman air keras yang dinilai sebagai perbuatan kejam dan tidak manusiawi. LPSK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan perlindungan berjalan optimal sekaligus mendukung penanganan hukum.

"Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia serta Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment," ujar ketua LPSK Achmadi. ***