Rupiah Melemah 1 Persen Hingga 14 Januari
Bank Indonesia (BI) mencatat nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS pada Januari 2025 (hingga 14 Januari 2025) melemah sebesar 1,00% (ptp) dari level nilai tukar akhir 2024.
EmitenNews.com - Bank Indonesia (BI) mencatat nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS pada Januari 2025 (hingga 14 Januari 2025) melemah sebesar 1,00% (ptp) dari level nilai tukar akhir 2024.
Perkembangan nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS in relatif lebih baik dibandingkan dengan mata uang regional lainnya, seperti rupee India, peso Filipina, dan baht Thailand yang masing-masing melemah sebesar 1,20%; 1,33%; dan 1,92%.
Sebaliknya, nilai tukar Rupiah menguat terhadap mata uang kelompok negara maju di luar dolar AS, dan stabil terhadap mata uang kelompok negara berkembang.
"Perkembangan tersebut sejalan dengan kebijakan stabilisasi Bank Indonesia serta didukung oleh aliran masuk modal asing yang masih berlanjut, imbal hasil instrumen keuangan domestik yang menarik, serta prospek ekonomi Indonesia yang tetap baik," papar Direktur Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, sebagaimana dilansir laman BI.
Ke depan, nilai tukar Rupiah diprakirakan stabil didukung komitmen Bank Indonesia menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, imbal hasil yang menarik, inflasi yang rendah, dan prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap baik.
Seluruh instrumen moneter akan terus dioptimalkan, termasuk penguatan strategi operasi moneter pro-market melalui optimalisasi instrumen SRBI, SVBI, dan SUVBI, untuk memperkuat efektivitas kebijakan dalam menarik aliran masuk investasi portofolio asing dan mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah.(*)
Related News
Produsen Minuman asal Buleleng Bali Perluas Pasar Internasional
Pakar Hukum Ini Minta Korporasi Penyebab Bencana Juga Harus Dipidana
Pemerintah Perpanjang Tax Holiday Hingga 2026, Cek Hitung-Hitungannya
Target Pemerintah Belanja Masyarakat Rp110 Triliun, Ayo Cek Programnya
Akselerasi Koperasi Merah Putih, Semen Indonesia Gandeng Agrinas
Bea Keluar Batu Bara Mulai 1 Januari 2026, Bahlil Ungkap Pasal 33 UUD





