EmitenNews.com - Pembahasan RUU Komoditas Strategis menimbulkan kekhawatiran terjadinya tumpang tindih soal pungutan ekspor, dengan aturan sebelumnya. Pungutan ekspor diatur dalam Pasal 46 draf RUU Komoditas Strategis. Komoditas strategis meliputi cengkeh,kakao, karet, kelapa, kelapa sawit, kopi, sagu, tebu, teh, dan tembakau. 

Dalam keterangannya yang dikutip Jumat (5/9/2025), Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan pungutan ekspor sudah diatur dalam beberapa beleid.

Di antaranya, Undang-Undang Republik Indonesia No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan.

Pungutan ekspor diatur dalam Pasal 46 draf RUU Komoditas Strategis. Pengaturan kembali  dalam RUU ini dikhawatirkan akan menjadi tumpang tindih pengaturan.

"Pasal 46 terkait pungutan ekspor, penghimpunan dana dari pengusaha perkebunan dalam konteks pungutan ekspor saat ini diatur dalam beberapa peraturan perundangan. Misalnya UU 39/2014, PP 24/2015, kemudian Perpres 132/2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan," kata Iqbal Shoffan Shofwan dalam rapat kerja dengan Badan Legislatif DPR, Kamis (4/9/2025).

Iqbal menyorot setiap pelaksanaan ekspor wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis. Kewajiban itu katanya diatur dalam pasal 45 RUU Komoditas Strategis. Ia khawatir kewajiban verifikasi tersebut akan memberatkan eksportir dan menimbulkan biaya yang tinggi.

"Saat ini tidak ada komoditas perkebunan yang menggunakan instrumen larangan terbatas berupa misalnya verifikasi atau penelusuran tarif ekspor," katanya.

Dalam RUU tentang Komoditas Strategis yang dipublikasikan di situs DPR, diketahui yang dimaksud komoditas strategis adalah barang dagangan hasil bumi dan budidaya di bidang perkebunan yang layak untuk diperjualbelikan, tukar-menukar, dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu.

Kemudian, dimanfaatkan sebagai bahan mentah atau bahan yang sudah diolah, dan dapat digolongkan menurut mutunya sesuai standar perdagangan nasional atau internasional, yang mempunyai peranan penting dalam pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup sesuai kriteria dan jenis yang ditetapkan berdasarkan RUU. ***