EmitenNews.com - Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 untuk dibahas di Komisi III DPR RI. Dengan begitu RUU yang dipercaya dapat ‘memiskin’ para koruptor itu, bisa segera dibahas, dan pada akhirnya dipercaya bakal menimbulkan efek jera.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Iman Sukri mengemukakan progres pembahasan RUU Perampasan Aset itu saat rapat evaluasi prolegnas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Saat ini Baleg DPR RI sedang membahas sejumlah RUU yang belum rampung, yakni RUU Koperasi, RUU Statistik, hingga RUU Pelindungan Pekerja Migran. Baleg akan terlalu banyak membahas RUU jika Perampasan Aset juga di Baleg.

"Kayaknya kebanyakan, nanti diaturlah RUU Perampasan Aset bagaimana, kayaknya lebih pas di Komisi III, kan KUHAP juga di Komisi III, jadi inline begitu," kata Iman Sukri.

Persoalannya lagi, DPR RI hanya memiliki sisa 32 hari kerja hingga Desember 2025. Untuk itu, DPR RI pun perlu membentuk sejumlah panitia kerja (panja) tambahan untuk membahas RUU baru.

"Mudah-mudahan dalam 32 hari kita dibikin dua atau tiga Panja, itu lebih efektif agar produk legislasi kita lebih dari segi kualitas maupun kuantitasnya lebih baik," kata dia.

Sebelumnya, Baleg DPR RI mengusulkan agar RUU tentang Perampasan Aset  dimasukkan ke prolegnas prioritas untuk dibahas pada tahun 2025.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset itu diusulkan untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Sebelumnya, RUU itu masuk pada Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029 sebagai usulan pemerintah.

Dengan perkembangan terakhir ini, RUU Perampasan Aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah, tapi di DPR. 

“Pembahasan RUU Perampasan Aset masuk ke 2025," kata Bob Hasan saat membuka rapat evaluasi Prolegnas DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Pemerintah setuju usulan DPR RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyetujui usulan DPR RI agar RUU tentang Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional Prioritas untuk dibahas tahun 2025.

Badan Legislasi DPR RI mengusulkan tiga RUU, yakni RUU Perampasan Aset, RUU Kamar Dagang Industri, dan RUU Kawasan Industri untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025. 

"Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025," kata Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

Menhum mengungkapkan bahwa sebenarnya pemerintah sudah siap untuk membahas RUU Perampasan Aset tersebut. Menurut dia, DPR telah memenuhi janji akan mengambil alih draf penyusunan RUU Perampasan Aset. "Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya boleh kita sharing."

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset itu diusulkan untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Awalnya, RUU itu masuk pada Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029 sebagai usulan pemerintah.

Baleg DPR juga telah menerima berbagai usulan RUU untuk masuk ke dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025-2029, yang berjumlah 10 RUU.