RUU Pilkada Batal Disahkan, DPR Pastikan akan Ikuti Putusan MK
Massa demo menolak RUU Pilkada masuk halaman Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024) pukul 15.36 WIB. dok. Kompas. Farahdilla Puspa.
EmitenNews.com - Pihak DPR RI memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilaksanakan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada akan berlaku. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada 2024, pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan dari MK. Kamis pagi rapat paripurna DPR gagal mengesahkan RUU Pilkada.
"Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Sufmi Dasco Ahmad dalam akun resmi media sosial X yang diunggah pada Kamis (22/8/2024) petang.
Sepertinya DPR kehabisan waktu untuk menggelar rapat paripurna kembali. Sufmi Dasco Ahmad menegaskan rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa. Karena itu, mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan atau pada hari pendaftaran Pilkada, 27 Agustus 2024.
"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," tutur politikus Partai Gerindra itu.
Karena itu, menanggapi kecurigaan bahwa DPR bakal menyelenggarakan rapat paripurna Kamis malam ini, Dasco memastikan tidak ada lagi rapat paripurna pada malam ini. "Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada."
Eskalasi demonstrasi meningkat di tengah rencana DPR mengesahkan RUU Pilkada dalam rapat paripurna DPR, Kamis pagi. Rapat pengambilan keputusan itu gagal digelar setelah peserta rapat tidak kuorum.
RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8/2024) oleh Badan Legislasi DPR RI. Pasalnya, pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, Selasa (20/8/2024) tentang syarat pencalonan pada pilkada.
Massa dari berbagai elemen berunjuk rasa, termasuk menggelar demo panas di DPR, untuk memprotes Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 dengan agenda pengesahan RUU Pilkada, Kamis pagi.
Meski rapat batal mengambil keputusan, massa dari berbagai pihak tetap menggelar aksi unjuk rasa di area kompleks parlemen, sejak siang hingga petang. Situasi unjuk rasa pun sempat memanas karena gerbang depan maupun belakang kompleks parlemen pun telah jebol.
Sebelumnya, polisi menyiapkan sebanyak 2.975 personel untuk mengantisipasi pengamanan unjuk rasa di dua kawasan itu yakni Gedung MK dan MPR/DPR RI. Jumlah personel tersebut terdiri atas satuan tugas daerah (Satgasda) sebanyak 1.881 personel, satuan tugas resor (Satgasres) sebanyak 210 personel, bawah kendali operasi (BKO) TNI dan pemerintah daerah sebanyak 884 personel.
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengatakan, pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat pencalonan kepala daerah di pilkada.
"Aturan yang berlaku terakhir MK kan? Iya, aturan yang berlaku itu (putusan MK). Posisinya kita sama soalnya," ujar Hasan Nasbi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Hasan Nasbi menjelaskan, pada Kamis pagi DPR telah menyatakan menunda paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada. DPR juga menegaskan bahwa jika sampai 27 Agustus 2024 tidak ada pengesahan aturan tersebut maka akan tetap mengikuti aturan terakhir. Itu berarti memakai putusan MK, yang dikeluarkan pada Selasa (20/88/2024). ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan