EmitenNews.com - PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyelesaian atas Perjanjian Pengambilalihan Saham Bersyarat tanggal 28 Desember 2021.
Corporate Secretary MDKA, Adi Adriansyah Sjoekri menuturkan, seluruh persyaratan dan kondisi yang diperlukan untuk penyelesaian atas Perjanjian Pengambilalihan Saham Bersyarat tertanggal 28 Desember 2021, sebagaimana diubah dari waktu ke waktu Penyelesaian telah terpenuhi.
"Oleh karenanya, Perseroan telah efektif menjadi pemegang saham PT Andalan Bersama Investama (ABI) dengan kepemilikan sebesar 50,1% dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor dari ABI,"kata Adi dalam keterbukaan informasinya, Senin (7/3).
Adi menegaskan, tidak terdapat dampak yang merugikan atas terjadinya Penyelesaian terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
Related News
Resmi Melantai, Saham Remala Abadi (DATA) Naik 34,04 Persen
Trisula (TRIS) Salurkan Dividen Rp11,65 Miliar, Telisik Jadwalnya
Melorot 52 Persen, ABMM Maret 2024 Serok Laba USD50,6 Juta
Pendapatan Oke, Maret 2024 Laba TRGU Merosot 90 Persen
Bengkak! Global Niaga (BELI) Maret 2024 Tumpuk Defisit Rp24 Triliun
Surplus 18 Persen, Maret 2024 Pendapatan WTON Rp1,08 Triliun