EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan saham PT Sona Topas Tourism Industry Tbk (SONA) setelah terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan. Penghentian sementara (suspensi) ini diumumkan melalui laman resmi BEI dengan nomor Peng-SPT-00099/BEI.WAS/09-2024, tertanggal 24 September 2024.

BEI menyatakan bahwa langkah ini dilakukan sebagai upaya cooling down dan sebagai bentuk perlindungan terhadap investor. "Dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT Sona Topas Tourism Industry Tbk (SONA) pada perdagangan tanggal 25 September 2024," demikian pernyataan resmi BEI.

Suspensi ini berlaku di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan memberikan waktu bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara cermat segala informasi yang tersedia sebelum membuat keputusan investasi terkait saham SONA.

BEI juga menghimbau agar seluruh pihak yang berkepentingan selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.

Sebelum suspensi diberlakukan, saham SONA pada perdagangan terakhir, Selasa (24/9/2024), ditutup pada level Rp3.480.