Menanggapi laporan itu, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan Bambang Hero Sanjaya telah memberi keterangan berdasarkan keahliannya. Hasilnya pun diamini majelis hakim dalam pertimbangannya. Karena itu, ia meminta semua pihak menghormati putusan yang sudah diambil.

"Semua pihak harus taat asas. Ahli memberikan keterangannya atas dasar pengetahuannya, yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).

Perhitungan kerugian itu dilakukan atas permintaan penyidik Kejagung. Yang tidak kalh penting, Harli Siregar mengingatkan bahwa kerugian kerusakan lingkungan Rp 271 triliun itu, termasuk dalam kerugian Rp300 triliun yang dinyatakan terbukti di pengadilan.

"Pengadilan dalam putusannya telah menyatakan kerugian negara dalam perkara a quo sebanyak Rp300 triliun. Artinya, pengadilan juga sependapat dengan JPU bahwa kerugian kerusakan lingkungan tersebut merupakan kerugian keuangan negara," ujar Harli Siregar.

Dalam sidang vonis untuk para terdakwa, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019, Suranto Wibowo divonis 4 tahun penjara, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024, Amir Syahbana dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Untuk Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019,  Rusbani diganjar 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Sementara itu, untuk terdakwa Harvey Moeis yang menjalani sidang perdana di Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024), divonis 6,5 tahun penjara. Hukuman untuk suami artis Sandra Dewi itu, lebih berat dari rekannya pengusaha money changer, Helena Lim.    Crazy rich PIK ini, divonis 5 tahun penjara.

Melihat besarnya jumlah kerugian negara, hukuman para terdakwa ini menjadi sorotan publik karena dinilai terlalu ringan. Tak urung Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di Gedung Bappenas, Senin (30/12/2024), sempat menyinggung soal vonis ringan itu. Menurut Prabowo, para koruptor yang merugikan negara triliunan rupiah pantasnya dihukum 50 tahun penjara. ***