EmitenNews.com - Dalam persidangan kasus korupsi PT Timah dengan kerugian negara Rp300 triliun, di Pengadilan Tipikor Jakarta, saksi Tamron alias Aon mengungkapkan aliran duit Rp124,2 miliar berkedok penyaluran CSR. Dalam kesaksiannya bos smelter swasta itu, mengungkap soal aliran uang itu ke terdakwa Harvey Moeis lewat orang kepercayaan Harvey dan crazy rich Helena Lim.

Tamron, yang juga terdakwa dalam kasus ini, mengungkap soal uang itu saat dihadirkan sebagai saksi untuk empat terdakwa. Mereka Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa. 

Tamron awalnya menjelaskan soal uang Rp2,2 miliar untuk dana corporate social responsibility (CSR) yang diminta Harvey Moeis. Dia memberikan uang itu kepada utusan Harvey, Adam Markos, yang datang ke kantornya. Uang sebanyak itu sudah disiapkannya, sesuai yang diminta suami dari artis Sandra Dewi itu.

Sejauh ini, Tamron mengatakan tak ada konfirmasi dari Harvey Moeis seusai penyerahan uang tersebut. Dia juga tak memberi tahu Harvey karena sudah percaya pada Adam. Atas pertanyaan JPU, Tamron meyakini Adam bekerja untuk Harvey Moeis, sehingga ia tak merasa perlu untuk memberitahu Harvey soal itu.

"Saya tidak tahu Adam siapanya Pak Harvey, tetapi saya tahu Adam dia ikut, mungkin ikut sama Pak Harvey. Jadi saya nggak tahu siapa dia," jawab Tamron.

Tamron mengaku hanya memberikan dana CSR ke Harvey secara tunai sebanyak satu kali. Selanjutnya, dana tanggung jawab sosial perusahaan itu diberikan secara transfer ke money changer milik crazy rich Helena Lim, yakni PT Quantum Skyline Exchange.

Dalam persidangan itu, Tamron mengaku pernah menyetor duit Rp122 miliar ke money changer milik Helena Lim itu. Tamron mengatakan duit itu juga untuk dana CSR yang diminta Harvey Moeis.

"Secara total saya tidak menghitung karena kan bukan sekali pengiriman, jadi step by step. Setiap ada pelogaman hasil produksi kita, kita commit mau kasih uang CSR tapi saya commit uang CSR itu saya bilang saya akan bantu untuk dana CSR sebesar USD500 per ton. Itu yang saya lakukan Pak," jawab Tamron.

Tamron mengatakan tak ada pemberitahuan dari Harvey Moeis terkait pemanfaatan dana CSR yang diberikannya tersebut. Dia juga mengaku tak tahu soal dana pengamanan terkait kasus tersebut.

Terdakwa dalam sidang ini adalah Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa. Tamron juga merupakan terdakwa dalam kasus ini namun diadili dalam berkas terpisah.

Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan, Harvey Moeis meminta dana pengamanan yang seolah-olah dijadikan sebagai dana CSR ke smelter swasta. Dana CSR itu disetorkan ke money changer milik Helena Lim yang kemudian diberikan kepada Harvey.

Menurut Jaksa, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp300 triliun. Perhitungan itu didasarkan pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei. 

Kerugian itu dihitung dari kerja sama PT Timah selaku BUMN dengan perusahaan swasta yang dilakukan tanpa kajian serta kerusakan lingkungan.

"Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp300.003.263.938.131,14 atau setidaknya sebesar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024," ungkap jaksa saat membacakan dakwaan Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). ***