Saldi Isra Pastikan MK Baru Periksa Proses Pembentukan UU Ciptaker, Belum Masuk Substansi
EmitenNews.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra menganggap wajar saja timbul pro kontra berkaitan dengan putusan MK tentang UU Cipta Kerja cacat formil sehingga inkonstitusional bersyarat dengan kewajiban merevisi maksimal 2 tahun ke depan. Ia memastikan yang diperiksa MK, memang baru proses pembentukan UU Ciptaker. Belum masuk substansi. Untuk itu majelis hakim MK memiliki pertimbangan tersendiri dalam mengambil keputusan.
Dalam seminar di UNS Solo, yang disiarkan di channel YouTube MK, Jumat (3/12/2021), Saldi Isra mengungkapkan, hakim MK baru memeriksa proses pembentukan UU Cipta Kerja. Mahkamah kata dia, menemukan ada proses yang cacat, tidak prosedural. Tidak sesuai tahapan dalam pembentukan UU. Karena itu, diperintahkan untuk diperbaiki dalam waktu dua tahun.
Putusan yang diambil MK, tidak bisa mendadak. Menurut Saldi Isra, harus ada tahapan. Harus ada masa peralihan. Transisi, dan lain sebagainya. “Bisa saja kalau mau rem mendadak, begitu dikatakan ketemu cacatnya, lalu dibatalkan. Itu bisa. Tetapi, MK punya cara sendiri. Punya pertimbangan sendiri. Jangan mendadaklah. Harus begini. Harus ada masa peralihan, transisi, dan sebagainya."
Menanggapi keriuhan putusan UU Cipta Kerja yang terjadi, bagi Saldi Isra biasa saja. Wajar saja sebuah putusan menimbulkan pendapat pro dan kontra dalam masyarakat. "Terakhir MK memutus UU Ciptaker. Timbul pro-kontra. Ramai sekali. Tolong cari di dunia ini, ada tidak putusan yang menjadi perhatian publik, yang tidak pro-kontra. Coba cari. Apalagi sekelas UU Cipta Kerja."
Saldi Isra memiliki alasan mengapa MK baru memeriksa proses pembentukan UU Ciptaker itu. "Mahkamah Konstitusi baru memeriksa apakah proses pembentukannya sesuai konstitusi atau tidak. Belum masuk substansi. Ini kalau masuk substansi, tebal sekali."
Dalam putusan itu, MK menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil sehingga inkonstitusional bersyarat dengan kewajiban merevisi maksimal 2 tahun ke depan.
Saldi Isra tidak mempermasalahkan komentar masyarakat atas putusan itu. Kalau mau berdebat silahkan saja. "Kalau berdebat, silakan. Ada yang setuju banget, ada yang tidak setuju sekali. Nah, ada yang di tengah-tengah. Ya nggak papa, ya memang begitu putusan pengadilan. Nah, saya tidak mau masuk terlalu jauh. Tapi paling tidak, adanya Mahkamah Konstitusi bisa mengerem logika politik para politisi kalau logikanya nanti bertabrakan dengan konstitusi." ***
Related News
Kasus TPPU Mantan Mentan SYL, KPK Periksa 10 Saksi di Sulsel
PPATK: Perputaran Uang Judol Rp155T, Jika tak Ditekan Bisa Rp1.100T
Data BNN, Akibat Narkoba 50 Orang di Indonesia Meninggal Setiap Hari
Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi
Terjaring OTT, Abdul Wahid jadi Gubernur Riau ke-4 Yang Ditangkap KPK
Kasus Korupsi PGN, Terbuka Peluang KPK Jerat Tersangka Korporasi





