EmitenNews.com -PT Paramita Bangun Sarana Tbk (PBSA) membatalkan rencana pembagian dividen karena melanggar ketentuan regulator bursa.

 

Direktur Utama PBSA, Vincentius Susanto menjelaskan, Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00077/BEI/09-2021 yang mengatur Perubahan Ketentuan Pelaksanaan Pembagian Dividen Saham, Pembagian Saham Bonus, dan Pembagian Dividen Interim, disebutkan pada klausul 2f ‘Jumlah dividen interim yang dibagikan tidak boleh lebih dari laba bersih yang tercantum dalam laporan keuangan yang digunakan sebagai dasar pembagian dividen interim’.

 

Sedangkan dilihat di Laporan Keuangan Perseroan per 30 September 2023, laba bersih belum mencukupi untuk memberikan dividen sebesar yang direncanakan di dalam Pengumuman

 

“Atas dasar pertimbangan tersebut, Perseroan dengan ini melakukan pembatalan terhadap rencana Jadwal Pembagian Dividen Interim yang tertuang dalam Pengumuman.,”tulis dia dalam keterangan resmi, Selasa(31/10/2023)

 

Dia bilang pada bulan Oktober 2023 perseroan telah mencatatkan pendapatan yang cukup signifikan untuk dapat memenuhinya.

 

“kami  akan melakukan limited review terhadap Laporan Keuangan Perseroan per 31 Oktober 2023 dan Perseroan akan kembali mengumumkan rencana Jadwal Pembagian Dividen Interim yang baru setelah Laporan Keuangan Perseroan per 31 Oktober 2023 selesai,” tegas dia.

 

Sebelumnya di Manajemen telah mengumumkan, Paramita Bangun Sarana (PBSA) berencana membagikan dividen Interim untuk periode tahun buku 2023 dengan total Rp120 miliar.

 

Vincentius Susanto Direktur Utama PBSA dalam keterangan resmi Senin (30/10) menyampaikan bahwa pembagian dividen interim dibagikan sesuai dengan keputusan Direksi yang telah disetujui Dewan Komisaris pada tanggal 26 Oktober 2023 sebesar Rp40 per lembar saham.

 

Adapun pada pengumuman sebelumnya Manajemen PBSA mengestimaksikan jadwal pembagian dividen interim sebagai berikut: