Sandang Status Perpanjangan PKPU Tetap 45 Hari, Ini Penjelasan Sriwahana (SWAT)

EmitenNews.com - PT Sriwahana Adityakarta (SWAT) menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) Tetap. Bersama entitas usaha yaitu PT Mulia Cipta Teknologi, perseroan telah mendapat perpanjangan masa PKPU Tetap 45 hari sampai 19 Oktober 2022.
Prahara itu, menyandera perseroan setelah mendapat gugatan dari Handri Tohar. Gugatan dilayangkan Handri melalui kuasa hukum Sururi, dan M Syahrian Pratidana. Perseroan mempunyai piutang kepada Handri Tohar sebesar Rp3 miliar. Dana pinjaman itu, untuk modal kerja perusahaan.
Relasi antara perseroan dengan Handri Tohar sebagai rekan kerja. Dan, Saat ini perseroan tengah berusaha maksimal untuk mencari jalan terbaik. ”Pelunasan utang akan mengikuti proses PKPU,” Tjhie Ellyana Kristyani, Direktur Keuangan Sriwahana Adityakarta.
Kondisi itu, klaim manajemen Sriwahana tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan terbuka. ”Sejalan dengan kondisi PKPU, operasional perseroan berjalan normal,” imbuhnya.
Sebelumnya, dalam persidangan perkara No.11 /Pdt.Sus- PKPU /2022/PN Niaga Smg, perseroan telah mendapat perpanjangan masa PKPU Tetap selama 45 hari sampai 19 Oktober 2022. (*)
Related News

BTN Cetak Laba Rp1,7T, Naik 13,6 Persen di Semester I-2025

Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan, BRI Salurkan Beasiswa Pelajar

KRYA Resmi Umumkan Pengendali Baru

MIRA Jadi Fokus Investor, Perusahaan Siap Sambut Peluang Akuisisi

Siapa Raksasa Kapal yang Diakuisisi Emiten Hapsoro (CBRE)?

Grup Sinarmas (DSSA) Gandeng Raksasa Filipina Garap Energi Terbarukan