Sandang Status Perpanjangan PKPU Tetap 45 Hari, Ini Penjelasan Sriwahana (SWAT)
EmitenNews.com - PT Sriwahana Adityakarta (SWAT) menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) Tetap. Bersama entitas usaha yaitu PT Mulia Cipta Teknologi, perseroan telah mendapat perpanjangan masa PKPU Tetap 45 hari sampai 19 Oktober 2022.
Prahara itu, menyandera perseroan setelah mendapat gugatan dari Handri Tohar. Gugatan dilayangkan Handri melalui kuasa hukum Sururi, dan M Syahrian Pratidana. Perseroan mempunyai piutang kepada Handri Tohar sebesar Rp3 miliar. Dana pinjaman itu, untuk modal kerja perusahaan.
Relasi antara perseroan dengan Handri Tohar sebagai rekan kerja. Dan, Saat ini perseroan tengah berusaha maksimal untuk mencari jalan terbaik. ”Pelunasan utang akan mengikuti proses PKPU,” Tjhie Ellyana Kristyani, Direktur Keuangan Sriwahana Adityakarta.
Kondisi itu, klaim manajemen Sriwahana tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan terbuka. ”Sejalan dengan kondisi PKPU, operasional perseroan berjalan normal,” imbuhnya.
Sebelumnya, dalam persidangan perkara No.11 /Pdt.Sus- PKPU /2022/PN Niaga Smg, perseroan telah mendapat perpanjangan masa PKPU Tetap selama 45 hari sampai 19 Oktober 2022. (*)
Related News
Pangkas Suntikan Modal ke Garuda, Danantara Ungkap Hasil Evaluasi
Medco Energi (MEDC) Diganjar Penghargaan Safety oleh Kementerian ESDM
Menciut 72%, Rugi MTFN Jadi Rp10,9M di Kuartal III-2025
SPTO Tebar Dividen Interim Rp94,5M, Telisik Jadwalnya
Sinergi Digital Bank Mandiri (BMRI) Hasilkan Fee Based Income Rp5,4T
Bos Indosat (ISAT) Asal India Borong Saham Rp4,99M





