Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset, Ini Alasannya
:
0
Artis Sandra Dewi, dan Harvey Moeis di persidangan. Dok. Jawa Pos.
EmitenNews.com - Sandra Dewi, Selasa (28/10/2025) resmi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset yang sebelumnya diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dengan dicabutnya gugatan itu, sejumlah barang milik Sandra Dewi seperti 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp33 miliar, beberapa mobil, dan perhiasan resmi dirampas untuk negara. Harta itu disita terkait kasus korupsi suami sang artis, Harvey Moeis.
"Pencabutan keberatan dengan alasan Pemohon pada intinya telah menerima dan tunduk pada isi putusan pada tindak pidana perkara korupsi terpidana Harvey Moeis, telah berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Rios Rahmanto, membacakan penetapan perkara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Berdasarkan surat penetapan permohonan pencabutan perkara, Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan sebagai Pemohon mencabut keberatan secara sukarela. Dengan pencabutan keberatan tersebut, putusan kasasi terhadap suami Sandra Dewi tetap berkekuatan hukum dan dapat dieksekusi.
"Menyatakan bahwa, pencabutan tadi maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.sus/2025, 25 Juli 2025 beserta putusan tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi," ujar Hakim Rios.
Menurut Humas PN Jakarta Pusat, Andy Saputra, berkaitan dengan pencabutan itu, berarti kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis sudah berkekuatan hukum tetap. Karena itu pula sejumlah barang yang diklaim milik Sandra Dewi, seperti 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, dan perhiasan resmi dirampas untuk negara.
“Soal eksekusi merupakan kewenangan dari Kejaksaan,” tambah Andy Saputra.
Sementara itu, kuasa hukum Sandra Dewi enggan memberikan komentar mengenai pencabutan gugatan tersebut. Dua kuasa hukum Sandra memilih diam dan langsung meninggalkan ruang sidang setelah menyerahkan surat pencabutan.
Sebelumnya, Sandra Dewi diketahui mengajukan gugatan keberatan atas penyitaan sejumlah aset. Alasannya, harta yang dimilikinya diperoleh secara sah, baik melalui kegiatan endorsement, pembelian pribadi, maupun hadiah. Selain itu, ada perjanjian pisah harta antara Sandra Dewi, dan suaminya, Harvey Moeis.
Dalam putusannya hakim tetap memerintahkan penyitaan terhadap aset yang awalnya diklaim sebagai milik Sandra itu. Penyitaan dilakukan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis.
Dalam kasus korupsi timah, Harvey Moeis bersama sejumlah terpidana lainnya dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp271 triliun.
Related News
Butuh Sepertiga Luas Batam di Jawa Untuk Bangun PLTS 100 GW
Segera Panggil Dua Anggota DPR, KPK Pastikan tak ada Tekanan Politik
Tuntaskan Kasus Korupsi Bea Cukai, KPK Sudah Periksa 20 Forwarder
Usai Musim Haji, KPK Limpahkan Kasus Korupsi Yaqut ke Pengadilan
Di Depan Umat Buddha, Wapres Ajak Umat Jadi Pelopor Perdamaian
Diprediksi 1,09 Juta Kendaraan Keluar Jabotabek Selama Libur Panjang





