EmitenNews.com - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) meminta dua hal ke pemerintah atas terbentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor untuk atau Satgas barang impor ilegal. Pemerintah membentuk Satgas Pengawasan Impor Ilegal. Fokusnya pada importir, dan distributor besar.

Pertama, pemerintah memberikan kepada pedagang perlindungan atau edukasi terhadap barang-barang impor ilegal. Dalam keterangannya yang dikutip Minggu (21/7/2024), Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri mengungkapkan, permintaan itu dilayangkan karena pedagang di Tanah Abang dan ITC terpengaruh oleh isu-isu terkait akan adanya razia dari Satgas Impor Ilegal.

"Pedagang pasar tanah abang dan pedagang ITC sesungguhnya adalah pedagang kecil yang harus mendapatkan perlindungan atau edukasi terhadap barang-barang impor ilegal. Sesungguhnya itu menjadi tugas pemerintah untuk memberikan penguatan edukasi serta perlindungan terhadap barang-barang ilegal," kata Abdullah Mansuri dalam keterangannya, Jumat (19/7/2024).

Kedua, pedagang meminta kepada Satgas jika melakukan razia harus dengan mekanisme yang sudah diatur undang-undang. Antara lain harus menyertakan surat pemberitahuan, harus memberikan pengetahuan atau informasi terlebih dahulu agar pedagang mengetahui informasi-informasi yang sekarang banyak berseliweran di pedagang pasar tanah abang maupun pedagang ITC.

Mansuri menekankan saat ini pedagang pasar Tanah Abang dan ITC khawatir status barang-barang impor yang mereka beli. Mereka tidak tahu itu termasuk ilegal atau tidak. Ada kekhawatiran bahwa barang yang dibeli dari distributor itu dianggap ilegal dan disita. “Itu yang menyebabkan pedagang kita sedikit khawatir."

Kekhawatiran pedagang soal isu razia barang-barang impor ini meluas dan membuat pedagang panik, karena beberapa oknum menyatakan bahwa barang-barang yang ada di pasar juga termasuk barang ilegal.

Menurut Ikappi, yang perlu menjadi perhatian penting adalah bagaimana langkah-langkah strategis pemerintah untuk menjaga dan melindungi pedagang kecil, pedagang tanah abang dan pedagang di ITC

Seperti diketahui Menteri Perdaga ngan Zulkifli Hasan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor untuk memberantas barang banjirnya barang impor ilegal di dalam negeri. Satgas itu dipimpin langsung oleh Kementerian Perdagangan.

"Pemerintah mengatur perdagangan luar negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang ekspor dan impor. PP 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan pasal 139 ayat 3, bahwa Menteri mempunyai wewenang melakukan pengawasan di bidang tingkat nasional," kata Mendag Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jumat (19/7/2024).

Zulhas menerangkan anggota dari Satgas impor ilegal ini terdiri atas 11 Kementerian/Lembaga. Dasar hukumnya, Undang-undang nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan pasal 38 ayat 1 dan Peraturan Pemerintah (PP) 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Satgas antiimpor ilegal ini akan bertugas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap importir yang melakukan importasi barang secara ilegal. Satgas juga akan menelusuri apakah barang di pasaran yang akan ditindak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau tidak.

Sedikitnya, ada tujuh barang impor yang akan diawasi oleh satgas. Di antaranya, tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya. Sasaran kerja satgas ini kepada importir dan distributor besar.

"Fokus pengawasan itu importir atau distributor. Jadi, grosir besar dan importir, tentu masuknya barang impor itu gimana. Tentu nanti di pelabuhan-pelabuhan, bukan ritel. Kalau ritel kan akibat," jelas Ketua Umum PAN itu. ***