EmitenNews.com - Bertambah lagi aset sitaan Satuan Stugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Satgas BLBI kembali melakukan penyitaan terhadap aset debitur BLBI. Kali ini Satgas menyita aset jaminan PT Pancashindu Abadi  atau Sekar Group berupa tanah di lima wilayah seluas 35,492 meter per segi atau senilai Rp 74,3 miliar. 

 

“Luas keseluruhan barang jaminan berupa  tanah yang disita adalah 35.492 m2, dengan total estimasi nilai Rp74,3 miliar,” kata Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (10/3/3023). 

 

Penyitaan ini dilaksanakan oleh Satgas BLBI, Satgas Gakkum BLBI Bareskrim  Polri, PUPN Cabang Jawa Tengah melalui KPKNL Pekalongan dan KPKNL Surakarta, PUPN  Cabang Jawa Timur melalui KPKNL Sidoarjo dan KPKNL Malang, Polres, dan Polsek, serta aparat  desa/kecamatan setempat.

 

Keseluruhan aset sitaan tersebut tersebar di lima wilayah. Antara lain Kabupaten Batang, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan  Kabupaten Kediri. Rinciannya, 5 bidang tanah di Kabupaten Batang seluas 6.238 m2, lalu 5 bidang  tanah di Kabupaten Wonogiri seluas 19.822 m2. 

 

Kemudian 6 bidang tanah di Kabupaten Sidoarjo seluas 7.357  m2. Sebidang bidang tanah di Kabupaten Mojokerto seluas 550 m2 dan 1 bidang tanah di Kabupaten Kediri  seluas 1.525 m2.

 

“Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang  berasal dari debitur PT Pancasindhu Abadi dengan outstanding utang sebesar Rp948,7 miliar,” tutur Rionald Silaban.

 

Terhadap semua barang jaminan yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN. Akan dilakukan penjualan secara terbuka (lelang), dan/atau penyelesaian lainnya. ***