Satgas Covid-19 Imbau Masyarakat Adaptif dengan Perubahan Aturan Perjalanan
EmitenNews.com - Masyarakat diimbau agar adaptif dengan perubahan aturan perjalanan yang dinamis demi keamanan perjalanan di tengah pandemi Covid-19. Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat menjalan Prokes 6M: memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau membersihkan tangan dengan hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah kerumunan, serta menghindari makan bersama.
“Perlu menjadi perhatian masyarakat bahwa kebijakan pengendalian Covid-19 amat dinamis termasuk terkait protokol kesehatan (prokes) pelaku perjalanan,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito seperti dikutip dari website covid19.go.id, Jumat (5/11/2021).
Salah satu aturan perjalanan yang begitu dinamis adalah kebijakan skrining yang memuat durasi karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Wiku menekankan kembali bahwa kebijakan skrining salah satunya durasi karantina akan dinamis ke depan mengingat monitoring implementasi kebijakan di lapangan terus dilakukan.
Kebijakan pemangkasan durasi karantina yang saat ini diberlakukan akan diikuti dengan antisipasi penularan lainnya. Antisipasi tersebut, di antaranya penerapan tes ulang menggunakan mesin polymerase chain reaction (PCR) dengan tingkat akurasi tinggi dan memperketat prokes selama karantina.
Sementara itu, menurut Wiku, untuk mengantisipasi ancaman importasi kasus Covid-19 baru, pemerintah akan meningkatkan upaya whole genum sequencing (WGS) dan mengendalikan arus mobilitas dalam negeri. Kunci efektivitas penyusunan kebijakan dan keberhasilan penanganan Covid-19 adalah kedisiplinan.
“Sehingga mohon kerja samanya, baik masyarakat maupun yang bertugas di lapangan betul-betul bertanggung jawab menjalankan kewajibannya,” kata pejabat Kementerian Kesehatan tersebut.
Meskipun telah divaksinasi, baik dosis pertama maupun dosis lengkap, masyarakat diimbau selalu disiplin menjalankan protokol kesehatan 6M yang telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021.
Prokes 6M yang dimaksud meliputi memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau membersihkan tangan dengan hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah kerumunan, serta menghindari makan bersama. ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan