EmitenNews.com  - Satgas Percepatan Investasi serta Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi telah mencabut 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) yang diminta Presiden Jokowi untuk dicabut karena tidak dijalankan atau tidak produktif.


Ketua Satgas yang juga Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/9), menargetkan pemulihan izin bagi perusahaan yang melayangkan keberatan atas pencabutan bisa rampung paling lambat pada minggu kedua Oktober 2022..


"Terkait perkembangan evaluasi pencabutan izin, IUP yang 2.078 izin, tahap pertama, semua izin sudah dicabut," katanya.


Dari total 2.078 IUP yang dicabut itu, sebanyak 733 perusahaan tambang mengajukan keberatan atas pencabutan IUP tersebut.


Satgas pun telah melakukan evaluasi ulang di mana pada tahap pertama, dari sekitar 213 IUP, hanya sebanyak 83-90 IUP yang memenuhi syarat perizinan dan telah dikembalikan izin usahanya atau dipulihkan izinnya.


"Sekarang kami masuk tahap kedua, sebanyak 219 izin di batch kedua. Sekarang yang memenuhi syarat dalam proses untuk pemulihan itu kurang lebih ada 115 izin," katanya.


Bahlil mengungkapkan, pemulihan tahap kedua itu didominasi perizinan galian C, yang banyak dikerjakan oleh pengusaha dan UMKM di daerah. Pemulihan atau pengembalian izin kepada pada pengusaha kecil itu juga dilakukan pemerintah sebagai wujud komitmen dalam rangka melakukan penataan perizinan pertambangan.


"Jadi kalau yang benar kita harus kembalikan. Jangan dzolim kepada pengusaha. Yang betul-betul memang yang tidak memenuhi apa yang di kaidah, norma dan tujuan pemberian izin itu yang kami lakukan pencabutan," katanya.