EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) dijadwalkan kembali bertemu dengan penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada Rabu (11/2/2026), sebagai bagian dari rangkaian pembahasan reformasi integritas pasar modal Indonesia.

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi dalam Konferensi Pers Perkembangan Pasar Modal pada Senin (9/2/2026) mengatakan, OJK akan memimpin Satuan Tugas (Satgas) Reformasi Integritas Pasar Modal yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta BEI. Satgas ini dibentuk untuk memastikan agenda reformasi berjalan terukur dan terkoordinasi lintas otoritas.

Sementara itu, Pjs Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik dalam perhelatan yang sama menyampaikan, pertemuan lanjutan dengan MSCI akan digelar pada Rabu mendatang. 

“Tim dari Indonesia dalam hal ini SRO dan OJK telah mengirimkan proposal ke MSCI, dan pertemuan lanjutan di level teknis akan dilakukan kembali pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026.”

Pertemuan tersebut melanjutkan dialog teknis terkait sejumlah isu krusial, mulai dari klasifikasi investor hingga keterbukaan data pasar.

Jeffrey lanjut mengatakan, “Inisiatif yang kami diskusikan antara lain penyempurnaan klasifikasi investor di KSEI dari sembilan kategori yang ada di struktur SID saat ini menjadi dua puluh delapan subkategori investor, guna menyediakan informasi struktur kepemilikan yang lebih rinci dan akurat.”

Jeffrey mengungkapkan, BEI akan menambah jumlah klasifikasi investor menjadi 28 subtipe investor, meningkat dari rencana awal sebanyak 27 subtipe dan jauh lebih rinci dibandingkan klasifikasi existing yang saat ini hanya berjumlah 9 subkategori. 

Penambahan ini ditujukan untuk memberikan granularitas data yang lebih baik kepada investor global dan penyedia indeks.

“Saat ini pengumpulan masukan dari pelaku pasar masih berlangsung dengan periode tanggal 4 sampai dengan 19 Februari 2026,” ujar Jeffrey.

Terkait rencana kenaikan minimum free float, regulator akan membuka konsultasi publik atas rancangan peraturan baru hingga 19 Februari 2026. Proses ini dilakukan sebelum kebijakan tersebut diberlakukan secara bertahap.

Selain berdialog dengan MSCI, BEI juga tengah menjalin komunikasi dengan FTSE. Diskusi tersebut difokuskan untuk memastikan metode penilaian serta keterbukaan informasi pasar modal Indonesia sejalan dengan standar yang digunakan FTSE.