Satgas Waspada Investasi: Waspadai Tawaran Binary Option dan Broker Ilegal
Tidak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan lima usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK). Sejak tahun 2019 hingga Februari 2022 Satgas sudah menutup sebanyak 165 kegiatan pergadaian ilegal.
“Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” tandas Tongam.(fj)
Related News
Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, JJC Jamin Aman Terkendali
Menko Muhadjir Effendy Ikut Soroti Kenaikan UKT!
Jet Pribadi Sandra Dewi Hanya Sewaan? Tunggu Penyelidikan Kejagung
Pesawat Latih PK-IFP Jatuh di BSD, Tiga Orang Tewas
DPD Apresiasi SIG (SMGR) Tingkatkan Porsi TKDN Berbasis UKM Binaan
Tokoh Pers yang Juga Pengamat Militer Salim Said Meninggal Dunia