Sebanyak 7 Ribu Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp80 Miliar Dimusnahkan
EmitenNews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Bareskrim akan memusnahkan sebanyak 7.000 bal pakaian bekas asal impor di Cikarang, Jawa Barat, yang nilainya mencapai Rp80 miliar.
"Besok dengan Bareskrim, itu ada lebih banyak lagi 7.000 bal, nilainya mungkin sampai Rp80 miliar, besok akan dimusnahkan," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan seusai rapat bersama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki di Jakarta, Senin (27/3).
Saat ini Kemendag fokus memerangi peredaran pakaian bekas impor dengan memusnahkan atau membakarnya. Kemendag bekerja sama dengan penegak hukum untuk menangkap para produsen pakaian bekas impor.
Zulkifli menyampaikan, impor barang dari luar negeri memang diperbolehkan. Namun yang dilarang adalah mengimpor barang bekas, termasuk pakaian, alas kaki, aksesoris, hingga kompor.(*)
Related News
IHSG Tertekan, Serok Saham BBCA, SUPA, INDY, dan TINS
Pelototi Defisit APBN, Investor Tahan Diri
IHSG Anjlok 114 Poin di Awal Pekan, Sempat Sentuh Level Bawah 7.000
Lampu Hijau OJK, Corfina Capital Aktifkan Lagi Bisnis Reksa Dana!
PINTU Catat Perdagangan Tokenisasi Aset Melejit 5 Persen per Pengguna
Sempat Rontok 3 Persen, IHSG Sesi Siang Berkunjung Pulih di 7.039





