Sebanyak 7 Ribu Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp80 Miliar Dimusnahkan

EmitenNews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Bareskrim akan memusnahkan sebanyak 7.000 bal pakaian bekas asal impor di Cikarang, Jawa Barat, yang nilainya mencapai Rp80 miliar.
"Besok dengan Bareskrim, itu ada lebih banyak lagi 7.000 bal, nilainya mungkin sampai Rp80 miliar, besok akan dimusnahkan," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan seusai rapat bersama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki di Jakarta, Senin (27/3).
Saat ini Kemendag fokus memerangi peredaran pakaian bekas impor dengan memusnahkan atau membakarnya. Kemendag bekerja sama dengan penegak hukum untuk menangkap para produsen pakaian bekas impor.
Zulkifli menyampaikan, impor barang dari luar negeri memang diperbolehkan. Namun yang dilarang adalah mengimpor barang bekas, termasuk pakaian, alas kaki, aksesoris, hingga kompor.(*)
Related News

Efek BI Rate, IHSG Uji Level Psikologis 8.000

IHSG Jebol 8.008, Angkut Saham BRMS, BRPT, dan SMBR

Sosok Ini Bakal Jadikan FUTR Raksasa Energi Hijau di Indonesia

Eastspring Luncurkan Reksadana Campuran, Cek Detailnya

IHSG Ditutup Melonjak 1,03 Persen Usai BI Pangkas Suku Bunga

Legislator Sorot Pengalihan 44 Persen Anggaran Pendidikan ke MBG