EmitenNews.com - PT Segar Kumala Indonesia Tbk. (BUAH) menyampaikan bahwa  telah melakukan sewa aset berupa Sewa menyewa kantor dan gudang pendingin senilai Rp200 juta.

Manajemen BUAH dalam keterangan tertulisnya Jumat (22/11) menuturkan bahwa  perjanjian sewa dan untuk masa sewa selama 1 tahun dimana biaya sewa ini sudah termasuk Pajak Penghasilan (PPh) merupakan transaksi afiliasi.

 BUAH telah melakukan sewa aset berupa Sewa menyewa kantor dan gudang pendingin senilai Rp200 juta untuk setiap perjanjian sewa dan untuk masa sewa selama 1 tahun dimana biaya sewa ini sudah termasuk Pajak Penghasilan (PPh).

Lebih lanjut Manajemen memaparkan adapun sewa aset ini berlokasi di 5 tempat berbeda yaitu di Jalan Soekarno Hatta Km.5 No.25, Balikpapan, Jalan IR. Sutami, Komp Pergudangan Parangloe Indah Blok L4 No. 7-15, Makassar, Jalan Komp Pergudangan Angtropolis Blok F2, Manado.

Selanjutnya berlokasi di Jalan Sutomo No. 25D, Pandau Hilir, Medan dan Jalan Margomulyo Indah H28, Surabaya serta Jalan Pegangsaan Dua KM.4 No.89, Kelapa Gading Jakarta milik Micheal Iksan Susilo dan Hendro Susilo yang merupakan Komisaris utama dan Komisaris BUAH.

Sebagai informasi, Micheal Iksan Susilo dan Hendro Susilo merupakan Komisaris utama dan Komisaris BUAH dengan kepemilikan saham masing-masing sebesar 24% dan 36% sehingga merupakan transaksi afiliasi sesuai regulasi OJK dalam POJK 42/2020.

"Transaksi ini dilakukan untuk membantu kegiatan operasional BUAH serta untuk menjaga stabilitas keuangan dan cashflow Perseroan,"tuturnya.

Selain itu Pengenaan tarif yang dibawah harga umum/dibawah harga sewa dengan pihak ketiga, dikarenakan untuk menjaga keuangan dan menjaga stabilitas cashflow Perseroan agar tidak mengganggu keuangan dan Perseroan telah menyewa aset tetap tersebut secara rutin per tahun, namun harga sewa yang diberikan tidak mengalami kenaikan/inflasi, hal ini tidak sebanding dengan nilai properti tahun ke tahun yang seharusnya mengalami peningkatan/inflasi.

Dengan rendahnya harga sewa yang diberikan oleh Pemilik Aset kepada Perseroan, hal ini menunjukkan tidak adanya benturan kepentingan atau maksud lainnya dari Pemilik Aset selain membantu Perseroan menjalankan bisnis dengan biaya yang rendah untuk mendapatkan laba yang maksimal.

Manajemen BUAH menambahkan transaksi afiliasi ini tidak memiliki Benturan Kepentingan sesuai regulasi OJK dalam POJK 42 Tahun 2020 sehingga tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham.