EmitenNews.com - Kesempatan untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 30 Juni 2024. Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Jadi, semua NIK bisa digunakan sebagai NPWP mulai 1 Juli 2024. Bagi yang bandel ada sanksi.

Ingat. Pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Bagi wajib pajak yang baru ingin mendaftar, akan langsung terdaftar di NIK.

Wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai tenggat waktu yng ditentukan dalam peraturan menkeu itu, akan mendapatkan sanksi berupa kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan.

Berikut enam layanan yang tak bisa dilakukan jika NIK dengan NPWP tidak dipadankan:

  1. layanan pencairan dana pemerintah;
  2. layanan ekspor dan impor;
  3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
  4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
  5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan
  6. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Sampai pekan lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat masih ada 683 ribu wajib pajak yang belum memadankan NIK dengan NPWP-nya.

Dalam keterangannya kepada pers, yang dikutip Selasa (18/6/2024), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan dari 74,37 juta Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri terdaftar, yang sudah berhasil dipadankan sebanyak 73,68 juta NIK-NPWP.

Sampai 11 Juni 2024, kata Dwi Astuti, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Sisanya sebanyak 683 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan.

Penting dicatat, NPWP format saat ini, yang terdiri atas 15 digit hanya akan berlaku sampai akhir Juni 2024 ini. Mulai 1 Juli 2024 akan menggunakan format baru yakni 16 digit.

Karena itu, Dwi Astuti  berharap masyarakat yang belum memadankan NIK dan NPWP nya diharapkan segera melakukan. Bila NIK-nya belum terdaftar sebagai NPWP dan bila tidak dipadankan sampai akhir bulan ini, maka tidak bisa melakukan transaksi yang berhubungan dengan perpajakan. ***