EmitenNews.com - Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik di Mabes Polri. Mantan Kadiv Propam Polri ini disidang karena diduga melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) merupakan sidang untuk melaksanakan penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap pelanggaran oleh pejabat Polri. Sehari sebelumnya diketahui Ferdi Sambo mengundurkan diri dari dinas Polri.


Inilah kemunculan Ferdy Sambo ke publik, untuk pertama kalinya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Jenderal polisi bintang dua ini merupakan dalang dari penembakan, yang menewaskan Brigadir J, salah satu ajudan Ferdy Sambo dan istri.


Hari ini, Ferdy Sambo menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri yang digelar secara tertutup. Sidang etik yang akan memastikan apakah Ferdy Sambo masih layak menjadi anggota Polri, atau tidak itu, dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.


Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan Ketua KKEP yang akan memimpin jalannya sidang etik (KEPP) adalah Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.


Berseragam Polri, tanpa berbagai emblem di baju dinas cokelatnya, dengan tanda pangkat bintang dua tidak lagi disertai garis merah, Irjen Ferdy Sambo tiba di Mabes Polri dikawal beberapa anggota polisi. Beberapa kali dia merapikan ikat pinggang dan topi. Dia juga tampak mengusapkan tangan ke belakang celana.


Menunggu dipanggil masuk ke ruang sidang, Sambo berdiri dalam sikap sempurna. Di depan dan belakangnya dikawal anggota polisi dari Provost. Beberapa saat kemudian, Sambo masuk ke ruang sidang. "Maju jalan," kata anggota Polisi.


Mundur dari Polri 

Sementara itu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, telah menerima surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari dinas Polri. Surat itu, kata mantan Kepala Bareskrim Polri itu, masih diteliti oleh tim dari internal Polri. "Ada suratnya. Tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya."


Surat pengunduran diri itu masih diperiksa. Sebab, menurut Kapolri, tim harus mengkaji apakah bisa diproses atau tidak. “Ya suratnya ada. Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak."


Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, atau Brigadir J. Ferdy Sambo diduga menembak anak buahnya sendiri karena emosi atas runtutan peristiwa yang melibatkan Yosua dan istri Sambo di Magelang. ***