Sempat Nyatakan Jabatan Milik Allah, Anwar Usman Ajukan Keberatan Suhartoyo jadi Ketua MK

Hakim Konstitusi Anwar Usman. dok. Bisnis.
MK mengonfirmasi, semua hakim konstitusi hadir dalam rapat tersebut, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M. P. Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Akan tetapi, karena telah melakukan pelanggaran etik berat, Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Anwar Usman dicopot sebagai ketua MK, dalam sidang Majelis Kehormatan MK, yang diketuai Prof. Jimly Asshiddiqie. MKMK berpendapat Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik berat, dan perilaku hakim konstitusi, dalam mengeluarkan keputusan No90/PUU-XXI/2023. Putusan itu akhirnya meloloskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, 36 tahun, sebagai cawapres yang mendampingi capres Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. ***
Related News

Begini Respon Mensos Soal Usulan Ubah Cara Hitung Angka Kemiskinan

Tidak ada Jurist Tan di Singapura, Kejagung Proses Red Notice

Kasus Korupsi PTPP, Proyek Fiktif Rugikan Negara Rp80 Miliar

Kasus Google Cloud: KPK Periksa Eks Stafsus Nadiem, Lainnya Menyusul

Kopdes Merah Putih Penyalur Pupuk, 27 Ribu Distributor Tereliminasi

Terlibat Judol, Mensos Hentikan Bansos Untuk 200 Ribu Penerima