Sempat Nyatakan Jabatan Milik Allah, Anwar Usman Ajukan Keberatan Suhartoyo jadi Ketua MK
Hakim Konstitusi Anwar Usman. dok. Bisnis.
MK mengonfirmasi, semua hakim konstitusi hadir dalam rapat tersebut, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M. P. Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Akan tetapi, karena telah melakukan pelanggaran etik berat, Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Anwar Usman dicopot sebagai ketua MK, dalam sidang Majelis Kehormatan MK, yang diketuai Prof. Jimly Asshiddiqie. MKMK berpendapat Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik berat, dan perilaku hakim konstitusi, dalam mengeluarkan keputusan No90/PUU-XXI/2023. Putusan itu akhirnya meloloskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, 36 tahun, sebagai cawapres yang mendampingi capres Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. ***
Related News
Kasus TPPU Mantan Mentan SYL, KPK Periksa 10 Saksi di Sulsel
PPATK: Perputaran Uang Judol Rp155T, Jika tak Ditekan Bisa Rp1.100T
Data BNN, Akibat Narkoba 50 Orang di Indonesia Meninggal Setiap Hari
Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi
Terjaring OTT, Abdul Wahid jadi Gubernur Riau ke-4 Yang Ditangkap KPK
Kasus Korupsi PGN, Terbuka Peluang KPK Jerat Tersangka Korporasi





