MK mengonfirmasi, semua hakim konstitusi hadir dalam rapat tersebut, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M. P. Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah. 

 

Akan tetapi, karena telah melakukan pelanggaran etik berat, Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. 

 

Anwar Usman dicopot sebagai ketua MK, dalam sidang Majelis Kehormatan MK, yang diketuai Prof. Jimly Asshiddiqie. MKMK berpendapat Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik berat, dan perilaku hakim konstitusi, dalam mengeluarkan keputusan No90/PUU-XXI/2023. Putusan itu akhirnya meloloskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, 36 tahun, sebagai cawapres yang mendampingi capres Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. ***